JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan menghirup udara bebas, Selasa (10/3/2020) malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Karen keluar dari Rutan Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 19.10 WIB.
Ia terlihat didampingi suami, keluarga, serta kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo.
Sekeluarnya dari penjara, Karen mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, keluarganya, hingga para karyawan Pertamina.
"Pertama saya ingin mengucapkan sujud syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kebahagaiaan yang luar biasa pada hari ini," kata Karen.
Baca juga: MA Bebaskan Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Belum Tahu
Ia sekaligus mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di rutan, tempat mendekam selama 1,5 tahun.
Suara Karen pun terdengar seperti menahan tangis di sela-sela ia memberikan keterangan kepada awak media.
Selepas dari penjara, Karen mengaku ingin menghabiskan waktu bersama keluarganya.
"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," ucap Karen.
Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditunjukkan kuasa hukumnya, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).
MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung
Merujuk hal ini, kata Andi, majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.
Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai, korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Karen juga tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Namun, Karen dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Karen Agustiawan
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA).
Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.
Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.