Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bebaskan Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Belum Tahu

Kompas.com - 10/03/2020, 09:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengaku belum mengetahui perihal putusan bebas untuk eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.

"Enggak tahu saya, belum bisa komentar kalau belum tahu," kata Ali di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) malam.

Ia pun mengaku belum memikirkan upaya hukum lanjutan karena belum menerima putusan tersebut.

 Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung

Lagipula, ruang gerak Kejagung untuk upaya hukum lanjutan dibatasi oleh putusan Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kalau putusan MK kan mengatakan bahwa jaksa enggak boleh PK lagi, masalahnya kan itu," tutur dia.

Sementara itu, terkait putusan bebas tersebut, kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, juga mengaku sedang menunggu petikan putusan MA.

"Kami menunggu petikan putusan dulu," kata Soesilo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

 Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding Sambil Berucap Innalillahi

Diberitakan, MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

 Baca juga: Karen Agustiawan Terbukti Menyalahgunakan Wewenang Sebagai Dirut Pertamina

Merujuk hal ini, kata Andi, majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.

Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.

Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa.

 Baca juga: Kejagung Belum Tentukan Sikap terkait Vonis Karen Agustiawan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com