JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 508 dari 514 atau 98,8 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menerapkan Dukcapil Go Digital guna mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.
"Sudah ada 508 kabupaten/kota yang menerapkan Go Digital dengan tanda tangan elektronik (TTE)," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Minggu (1/3/2020).
Hingga kini, kata Zudan, masih terdapat enam wilayah yang belum menerapkan Dukcapil Go Digital.
Keenam wilayah tersebut adalah Nias Utara, Nias Barat, Sabu Raijua, Kayong Utara, Bolaang Mongondow Timur, dan Maybrat di Papua.
Zudan mengatakan, Dukcapil Go Digital adalah upaya pemerintah mempercepat layanan berupa TTE kepala dinas untuk akta lahir dan kartu keluarga (KK).
Baca juga: Percepat Administrasi Kependudukan, Kemendagri Terapkan Dukcapil Go Digital
"Dukcapil Go Digital merupakan awal transformasi di bidang Adminduk yaitu dengan diterbitkannya KK dan akta kelahiran yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas, sekarang telah ditandatangani secara elektronik (TTE), sehingga pelayanan lebih cepat," ujar dia.
Zudan mengatakan, tanda tangan elektronik itu bisa dilakukan dimana dan kapan saja. Hal tersebut pun akan mempercepat proses pembuatan administrasi kependudukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.