JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan Dukcapil Go Digital untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil Go Digital melakukan pelayanan berupa tanda tangan elektronik dari kepala dinas untuk akta lahir dan kartu keluarga (KK).
"Dukcapil Go Digital merupakan awal transformasi di bidang Adminduk yaitu dengan diterbitkannya KK dan akta kelahiran yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas, sekarang telah ditandatangani secara elektronik (TTE), sehingga pelayanan lebih cepat," ujar Zudan dikutip dari siaran pers, Minggu (1/3/2020).
Baca juga: Sensus Penduduk Online, Kemendagri Jamin Data Kependudukan Aman
Zudan mengatakan, tanda tangan elektronik itu bisa dilakukan di mana dan kapan saja.
Hal tersebut pun akan mempercepat proses pembuatan administrasi kependudukan.
"Dalam hal pelayanan publik, reformasi digital berarti memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat yang mengurus berbagai keperluannya," kata dia.
Saat ini, Kemendagri juga melakukan jemput bola kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan adminiatrasi kependudukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.