JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto, Jumat (28/2/2020) hari ini.
Ditemui usai diperiksa, Dwi mengaku diperiksa sebagai saksi dalam sebuah kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
"Enggak, enggak. No comment lah mas. Nanti-nanti. Ini masih permintaan keterangan di penyelidikan kok," kata Dwi saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore.
Baca juga: Kasus Gratifikasi Pertanahan, KPK Panggil Direktur Jakpro
Dwi mengaku tidak bisa mengungkap materi pemeriksaannya ke publik. Ia hanya menyebut diperiksa sebagai saksi dalam sebuah kasus yang belum ada tersangkanya.
"Wah itu off the record, jangan, enggak boleh. Tadi saya sudah tanda tangan masih rahasia. Saya enggak bisa menjelaskan apa-apa," ujar Dwi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Dwi diperiksa dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
"(Diperiksa dalam kasus) lidik," kata Ali kepada wartawan.
Baca juga: Jakpro Beri Penjelasan Alokasi Anggaran Rp 1,2 T untuk Formula E
Namun, Ali tidak mengungkap apakah kasus dugaan korupsi tersebut berada dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu atau tidak
Seperti diketahui, Jakpro memegang sejunlah proyek prestisius di ibu kota antara lain pergelaran Formula E, pembangunan LRT Jakarta Velodrome-Kelapa Gading, hingga pembangunan Jakarta International Stadium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.