JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (28/2/2020), memimpin upacara serah terima tiga jabatan di Kejaksaan Agung.
Tiga jabatan itu, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Staf Ahli Jaksa Agung.
Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang sebelumnya diisi oleh Adi Toegarisman, kini dijabat oleh Ali Mukartono.
"Hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus karena Pak Adi memasuki purnatugas," kata ST Burhanuddin.
Baca juga: Menanti Janji Kejaksaan Agung Tuntaskan Berkas Peristiwa Paniai...
Adapun, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang sebelumnya dijabat Ali Mukartono diserahkan kepada Sunarta.
Sementara, posisi Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan dipercayakan kepada Mangihut Sinaga.
Khusus kepada Jampidsus baru, ST Burhanuddin berpesan agar Ali Mukartono tetap menangani kasus korupsi di tengah Pilkada serentak 2020.
Ia meminta penanganannya berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Baca juga: Kejaksaan Agung dan BPK Didesak Segera Audit Kerugian Kasus Jiwasraya
"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada," ujar dia.
Kemudian, Burhanuddin juga berpesan agar Jampidsus tidak mencari-cari kesalahan dalam menangani dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
Burhanuddin meminta jajaran Jampidsus agar menelusuri mens rea atau niat melakukan tindak pidana.
"Hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.