JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Inspektorat Bidang Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Valentinus Rudy Hartono, mengonfirmasi adanya surat elektronik dari Muhammad Haniv yang berisi permintaan uang untuk kepentingan fashion show dan resepsi pernikahan anak Haniv.
Valentinus mengonfirmasi saat itu Haniv merupakan Kepala Kantor Wilayah Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus.
Hal itu diakui Valentinus saat mengonfirmasi keterangannya sebagai saksi untuk empat terdakwa kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta.
Baca juga: Tiga Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap 96.375 Dolar AS dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah
Keempat orang itu adalah mantan Kepala KPP PMA Tiga Jakarta Yul Dirga, mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.
"Ini saya ke Pak Valentinus ya, tadi kan mengatakan Pak Hadi Sutrisno ini buka tutup istilahnya. Nah ada hal apa saat itu? Karena berdasarkan keterangan anda, Pak Hadi ini mengaku takut dan minta dilindungi, apa maksudnya saat itu? Bisa disampaikan?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan ke Valentinus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/2/2020).
"Waktu itu berkali-kali kami tanya ke Pak Hadi. Beliau awalnya enggak mau ngaku," kata Valentinus.
Menurut Valentinus, pada saat diperiksa oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Hadi baru mengakui menerima uang dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim pada pemeriksaan keempat.
"Ketika tim kami yang lain, tim keempat yang melakukan pemeriksaan fisik ke meja kerjanya ternyata menemukan di meja kerjanya Fahmi Naim uang 1.100 Dolar AS. Baru kami sampaikan ke Pak Fahmi, akhirnya Pak Fahmi mengakui, terus baru Pak Hadi, Pak Jumari juga mengakui," ujar Valentinus.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Kasus Restitusi Pajak Mobil Mewah
Jaksa Takdir pun membacakan keterangan Valentinus dalam penyidikan di persidangan. Berdasarkan keterangan Valentinus, Hadi Sutrisno baru mengakui menerima uang menjelang pemeriksaan terakhir setelah tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kemenkeu menunjukan adanya fakta penerimaan uang oleh Hadi.
"Betul (keterangan tersebut)," kata Valentinus mengonfirmasi.
Masih menurut keterangan Valentinus, Hadi Sutrisno mengungkap fakta lain berupa keberadaan surat elektronik dari Muhammad Haniv yang saat itu menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Dalam surat elektronik itu berisi permintaan uang untuk mendukung kegiatan fashion show serta resepsi pernikahan anak Haniv.
"Apakah ini ada kaitannya dengan PT WAE? Jadi uang dari PT WAE ini diduga untuk kepentingan di email ini kah?" tanya Jaksa Takdir lagi.
"Saya enggak tahu apa ada hubungan apa enggak. Tapi Pak Hadi menyampaikan hal itu ke saya," jawab Valentinus.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Kasus Restitusi Pajak Dealer Jaguar
Dalam perkara ini, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim disebut jaksa menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD Katherine Tan Foong Ching.