Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Minta Keterangan 17 Bank

Kompas.com - 25/02/2020, 21:43 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta keterangan perwakilan 17 bank terkait penelusuran aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyidik sedang menelusuri aset di rekening bank para tersangka untuk menghitung kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.

"Hari ini telah diperiksa dan dimintai data rekening bank sebanyak 18 orang dari 17 bank swasta maupun negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Benny Tjokro Klaim Keterlibatan Sahamnya di Jiwasraya Hanya Sekitar 2 Persen

Ke-17 bank tersebut antara lain, Bank Artha Graha Internasional, Bank Ina Perdana, Bank ANZ Indonesia, Bank Permata, Bank J Trust Indonesia, Bank Panin, Bank CIMB Niaga.

Kemudian, MNC Bank/Bank ICB Bumiputera, BRI, Bank Mega, BTN, Bank Nobu, BNI, Bank Bukopin, Bank Mandiri, dan BCA.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa 20 orang saksi lainnya terkait kasus Jiwasraya pada Selasa hari ini.

"Dari 20 orang saksi yang diperiksa pada hari ini, hampir semua merupakan pemeriksaan tambahan dan/atau lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup," tutur dia.

Baca juga: Kejagung Proses Penyitaan Tanah dan Rumah Eks Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo

Salah satu saksi yang diperiksa adalah eks Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.

Diketahui, ia merupakan salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus Jiwasraya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, ini merupakan pemeriksaan keempat bagi Agustin.

Baca juga: Telusuri Rekening Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Undang 23 Bank

Penyidik turut memeriksa konsultan pajak tersangka mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo bernama Patrick Joachim Reinhart. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Patrick yang sebelumnya diperiksa pada Selasa (18/2/2020).

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Harry Prasetyo, tersangka lainnya terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jiwasraya, Pengacara Sebut Benny Tjokro Minta Dipanggil Panja DPR

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com