Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Pengganti Helmy Yahya Berlanjut, Komite Penyelamatan TVRI Lapor ke Komisi ASN

Kompas.com - 21/02/2020, 11:03 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelamatan TVRI melaporkan Dewan Pengawas TVRI ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dewan Pengawas dilaporkan karena menjalankan seleksi direktur utama TVRI baru yang tidak sesuai dengan etik. Seleksi itu untuk menggantikan Helmy Yahya, yang proses pencopotannya masih menuai polemik.

"Saat semua pihak tengah menjalankan proses menangani kisruh dalam tubuh TVRI termasuk Komisi I DPR RI, Dewan Pengawas malah bersikeras lakukan proses seleksi dirut, ini kan namanya tidak menghormati DPR sebagai lembaga legislatif yang beriktikad baik untuk menyelesaikan ini," kata Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Ini 16 Nama Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya yang Lulus Seleksi Makalah

Dalam laporan yang disampaikan ke KASN pada Kamis (20/2/2020) kemarin, Komite Penyelamatan TVRI yang diwakili oleh Sekretaris Komite, Imam Priyono menyampaikan surat yang berisi lima pelanggaran.

Pelanggaran pertama adalah Dewan Pengawas melakukan seleksi direktur utama di saat Helmy Yahya melalukan upaya hukum atas pemecatannya.

Kedua, HeImy Yahya sebagai subjek hukum dalam sengketa ini masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatannya di pengadilan.

Hendaknya semua pihak menunggu hasiI keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.

Baca juga: Helmy Yahya: Keberadaan TVRI Dibutuhkan Negara

Ketiga, Dewan Pengawas TVRI teIah membentuk tim Panitia SeIeksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eseion III di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI SeIeksi Direktur Utama TVRl, anggota PanseI yang tidak seimbang, dan didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap yaitu sebanyak 14 orang.

Dua di antara anggota pansel adalah tenaga ahIi Dewan Pengawas yang tidak Iagi secara administratif tercatat sebagai tenaga ahIi karena teIah habis masa kontrak dan tidak diperpanjang kontraknya.

Keempat, seleksi direktur utama harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan melapor ke KASN.

Dewan Pengawas harus melakukan pelaporan dan mendapat rekomendasi dari KASN untuk melakukan proses seleksi.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono: Ada Perubahan Positif Saat TVRI Dipegang Helmy Yahya

Terakhir, Dewan Pengawas juga belum mendapatkan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) daIam hal ini Direktur Keuangan TVRl terkait mata anggaran yang akan digunakan dan biaya yang akan timbuI akibat proses seleksi direktur utama pengganti antar-waktu.

"Tentunya hal ini jauh dari logika dan aturan yang berlaku, Dewas (Dewan Pengawas) yang bertanggung jawab atas proses ini kami nilai abai aturan dan akan lemahkan hasil seleksi itu sendiri," ucap Agil.

Agil menambahkan, laporan Komite Penyelamatan TVRI ini juga akan ditindaklanjuti pihak KASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com