Salin Artikel

Seleksi Pengganti Helmy Yahya Berlanjut, Komite Penyelamatan TVRI Lapor ke Komisi ASN

Dewan Pengawas dilaporkan karena menjalankan seleksi direktur utama TVRI baru yang tidak sesuai dengan etik. Seleksi itu untuk menggantikan Helmy Yahya, yang proses pencopotannya masih menuai polemik.

"Saat semua pihak tengah menjalankan proses menangani kisruh dalam tubuh TVRI termasuk Komisi I DPR RI, Dewan Pengawas malah bersikeras lakukan proses seleksi dirut, ini kan namanya tidak menghormati DPR sebagai lembaga legislatif yang beriktikad baik untuk menyelesaikan ini," kata Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).

Dalam laporan yang disampaikan ke KASN pada Kamis (20/2/2020) kemarin, Komite Penyelamatan TVRI yang diwakili oleh Sekretaris Komite, Imam Priyono menyampaikan surat yang berisi lima pelanggaran.

Pelanggaran pertama adalah Dewan Pengawas melakukan seleksi direktur utama di saat Helmy Yahya melalukan upaya hukum atas pemecatannya.

Kedua, HeImy Yahya sebagai subjek hukum dalam sengketa ini masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatannya di pengadilan.

Hendaknya semua pihak menunggu hasiI keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.

Ketiga, Dewan Pengawas TVRI teIah membentuk tim Panitia SeIeksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eseion III di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI SeIeksi Direktur Utama TVRl, anggota PanseI yang tidak seimbang, dan didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap yaitu sebanyak 14 orang.

Dua di antara anggota pansel adalah tenaga ahIi Dewan Pengawas yang tidak Iagi secara administratif tercatat sebagai tenaga ahIi karena teIah habis masa kontrak dan tidak diperpanjang kontraknya.

Keempat, seleksi direktur utama harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan melapor ke KASN.

Dewan Pengawas harus melakukan pelaporan dan mendapat rekomendasi dari KASN untuk melakukan proses seleksi.

Terakhir, Dewan Pengawas juga belum mendapatkan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) daIam hal ini Direktur Keuangan TVRl terkait mata anggaran yang akan digunakan dan biaya yang akan timbuI akibat proses seleksi direktur utama pengganti antar-waktu.

"Tentunya hal ini jauh dari logika dan aturan yang berlaku, Dewas (Dewan Pengawas) yang bertanggung jawab atas proses ini kami nilai abai aturan dan akan lemahkan hasil seleksi itu sendiri," ucap Agil.

Agil menambahkan, laporan Komite Penyelamatan TVRI ini juga akan ditindaklanjuti pihak KASN.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/11035301/seleksi-pengganti-helmy-yahya-berlanjut-komite-penyelamatan-tvri-lapor-ke

Terkini Lainnya

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke