Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Draf RUU Omnibus Law, Pemda Dinilai Sulit Awasi Pembangunan Gedung

Kompas.com - 20/02/2020, 17:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menilai, pemerintah daerah bakal sulit melakukan pengawasan terhadap berdirinya suatu bangunan.

Pasalnya, dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, persetujuan terkait urusan bangunan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Padahal, sebelumnya, hal itu berada di ranah pemerintah daerah.

Baca juga: Jika Omnibus Law Berlaku, Pemda Harus Sesuaikan Regulasi

"Umumnya praktik di daerah adalah kalau yang ngasih izinya itu adalah level pemerintahan yang lain, itu dia (daerah) nggak mau ngawasi, meskipun itu ditugaskan, nggak mau dia," kata Robert dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

"Kan yang menentukan itu dikasih tidak (persetujuannya) kan yang memberikan izin, yang punya otoritas. Gimana mungkin dia (daerah) mau menyelesaikan masalah kalau terjadi sesuatu yang itu bukan otoritas dia memberikan izin," lanjutnya.

Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 25 mengatur mengenai bangunan gedung.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Kewenangan Pemda Terkait Penataan Ruang Bakal Dihapus

Dalam pasal itu disebutkan bahwa perubahan fungsi bangunan, pengujian bangunan, hingga pelaksanaan konstruksi bangunan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Mekanisme pengawasan bangunan sendiri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Robert, seharusnya kewenangan pemberian persetujuan bangunan tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Sebab, pemda dinilai lebih paham mengenai kesesuaian lahan yang akan dibangun gedung.

Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal

Sementara itu, pemerintah pusat cukup membuat Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) terkait hal tersebut.

Ketentuan yang ada dalam draf RUU Cipta Kerja sekarang, kata Robert, mengalihkan seluruh kewenangan terkait pengawasan dan persetujuan bangunan ke pemerintah pusat.

"Kalau ini kan gimana cara membacanya itu, persetujuan itu diberikan pusat berarti kan semua mekanisme itu kan oleh pusat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com