Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Kaji Opsi Kepmen untuk Cabut Kewarganegaraan WNI Eks ISIS

Kompas.com - 20/02/2020, 13:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya tengah mengkaji opsi penerbitan keputusan menteri (kepmen) untuk mencabut kewarganegaraan 689 WNI teroris pelintas batas eks ISIS di Timur Tengah.

Ia mengatakan, Kemenkumham masih mendata identitas mereka secara riil untuk mengambil opsi penerbitan kepmen tersebut.

Untuk itu, Kemenkumham juga berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengkaji opsi penerbitan kepmen itu.

"Belum-belum. Masih dikajilah itu. Masih terus dikaji data-data dulu. Sekarang kita masih rapat terus dengan BNPT," kata dia.

Baca juga: Ditanya Pemulangan Anak-anak Eks ISIS, Mahfud: Bisa Naik Becak, Sepeda, Pesawat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meralat pernyataan soal status kewarganegaraan terduga teroris pelintas batas dan eks ISIS.

Mahfud sebelumnya menyatakan pencabutan kewarganegaraan terkait teroris pelintas batas dan eks ISIS harus lewat keputusan presiden (Keppres). Kemudian, ia menyatakan pencabutan kewarganegaraan cukup lewat keputusan menteri (Kepmen).

"Kalau pencabutan itu cukup Menkumham tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Dilema Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS...

Mahfud mengatakan, keppres dibutuhkan bila ada seseorang yang mengajukan naturalisasi untuk menjadi WNI. Karena itu, dalam hal pencabutan kewarganegaraan eks ISIS hanya dibutuhkan kepmen.

"Kalau itu permohonan naturalisasi pakai keppres tapi kalau pencabutan pakai kepmen," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com