JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR RI membatalkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, terutama yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
"Kami minta DPR secara politik membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Said mengatakan, KSPI masih percaya bahwa partai-partai politik yang ada di DPR masih memiliki hati nurani terkait dengan isi RUU Cipta Kerja yang merugikan kelas pekerja.
Baca juga: Selain Demo Besar-besaran, KSPI Akan Tempuh Langkah Hukum Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Baik partai penguasa, yakni PDI-P, Gerindra yang sudah bergabung dengan pemerintah, maupun Golkar yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Tapi pendekatan-pendekatan kami kepada anggota DPR mereka masih punya hati nurani dan pikiran yang jernih," kata dia.
Apalagi, Said mengaku pernah berbicara serius dengan anggota DPR Fraksi Golkar Maman Abdurahman.
Keduanya sepakat apabila Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut merugikan rakyat kecil, maka DPR berani menolak dan meredam RUU tersebut untuk tidak disahkan.
Baca juga: Ini 9 Alasan KSPI Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
KSPI sendiri sudah menyediakan daftar masalah apa saja yang bisa dijadikan sandingan dengan RUU Cipta Kerja tersebut.
"KSPI sudah sediakan daftar masalah tapi bukan berarti kemudian kami serahkan kepada DPR atau pemerintah untuk menyetujuinya," kata dia.
"Tapi draf sandingan KSPI lebih sebagai sebuah argumentasi yang dipersiapkan mengapa KSPI dan buruh Indonesia menolak draf RUU Cipta Kerja tersebut," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.