Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Hapus Syarat KLB hingga Keamanan dan Keselamatan Bangunan Gedung

Kompas.com - 14/02/2020, 18:18 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi memudahkan investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah akan menghapus sejumlah aturan pendirian bangunan gedung yang selama ini telah diterapkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Di dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (12/2/2020), pemerintah berencana menghapus ketentuan di dalam Pasal 8 hingga Pasal 14 dan ketentuan di dalam Pasal 16 hingga Pasal 33.

Ketentuan itu meliputi persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur bangunan. Selain itu, ada pula persyaratan keandalan bangunan gedung, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan bangunan gedung fungsi khusus.

Baca juga: Soal Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Dinilai Tertutup

Secara rinci, persyaratan administratif yang dihapus meliputi status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan bangunan gedung; izin mendirikan bangunan gedung; serta hak orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.

Sedangkan, persyaratan tata bangunan yang dihapus meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang sebelumnya ditentukan dalam rencana tata bangunan dan lingkungan oleh pemerintah daerah.

Adapun terkait perysaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung yang dihapus meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya persyaratan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB) dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk setiap lokasi.

Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal

Sementara itu, persyaratan arsitektur bangunan gedung yang dihapus meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.

Terkait persyaratan keandalan bangunan yang akan dihapus meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Persyaratan keselamatan itu meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

Persyaratan kesehatan yang dihapus meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung. Sedangkan persyaratan kenyamanan yang dihapus meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus

Sementara terkait persyaratan kemudahan yang dihapus meliputi kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam gedung serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Dalam hal ini termasuk tersedianya fasilitas dan kemudahan aksesibilitas yang mudah, aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas dan orang tua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com