Salin Artikel

Pemerintah Bakal Hapus Syarat KLB hingga Keamanan dan Keselamatan Bangunan Gedung

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi memudahkan investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah akan menghapus sejumlah aturan pendirian bangunan gedung yang selama ini telah diterapkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Di dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (12/2/2020), pemerintah berencana menghapus ketentuan di dalam Pasal 8 hingga Pasal 14 dan ketentuan di dalam Pasal 16 hingga Pasal 33.

Ketentuan itu meliputi persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur bangunan. Selain itu, ada pula persyaratan keandalan bangunan gedung, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan bangunan gedung fungsi khusus.

Secara rinci, persyaratan administratif yang dihapus meliputi status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan bangunan gedung; izin mendirikan bangunan gedung; serta hak orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.

Sedangkan, persyaratan tata bangunan yang dihapus meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang sebelumnya ditentukan dalam rencana tata bangunan dan lingkungan oleh pemerintah daerah.

Adapun terkait perysaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung yang dihapus meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya persyaratan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB) dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk setiap lokasi.

Sementara itu, persyaratan arsitektur bangunan gedung yang dihapus meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.

Terkait persyaratan keandalan bangunan yang akan dihapus meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Persyaratan keselamatan itu meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

Persyaratan kesehatan yang dihapus meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung. Sedangkan persyaratan kenyamanan yang dihapus meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

Sementara terkait persyaratan kemudahan yang dihapus meliputi kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam gedung serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Dalam hal ini termasuk tersedianya fasilitas dan kemudahan aksesibilitas yang mudah, aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas dan orang tua.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/18182121/pemerintah-bakal-hapus-syarat-klb-hingga-keamanan-dan-keselamatan-bangunan

Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke