Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Berharap KPK Hadirkan Kompol Rossa Bekti Purbo Jadi Saksi Besok

Kompas.com - 12/02/2020, 14:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) bisa menghadirkan penyidiknya, Kompol Rossa Bekti Purbo, dalam lanjutan sidang prapadilan, Kamis (13/2/2020).

"Saya berharap KPK menghadirkan Kompol Rossa Bekti Purbo dalam persidangan besok," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Boyamin mengatakan, kehadiran Rossa akan menjadi representasi wajah KPK saat ini.

Apabila KPK tak hadirkan Rossa, kata dia, menunjukan KPK saat ini berubah menjadi lembaga tertutup.

"Kalau tidak ditutupi, kenapa? Berarti kalau tidak dihadirkan mulai tertutup sekarang, lah ini bukti pelemahan (KPK)," ujar Boyamin.

Baca juga: Hakim Tolak Permintaan MAKI Hadirkan Kompol Rossa Bekti Purbo sebagai Saksi

Sebelumnya, pihaknya juga meminta hakim tunggal Ratmoho menghadirkan Rossa sebagai saksinya.

Namun, hakim tak mengabulkan dengan alasan KPK sebagai termohon enggan memenuhi permintaan dengan alasan sarat konflik kepentingan.

Merujuk dengan penolakan tersebut, Boyamin pun menyebut satu-satunya yang bisa menghadirkan Rossa adalah KPK itu sendiri.

"Saya berharap Termohon menghadirkan saksi Rossa. Ya kita lihat tadi kan saya sampaikan di depan hakim, berani jujur hebat, kalau mau memang tidak ada yang ditutupi dibuka saja," kata dia.

"Makanya saksi Kompol Rossa itu justru yang bisa mendatangkan kan cuma KPK, kalau saya yang mendatangkan tanpa izin atasan kan apa sah?" ujar Boyamin.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Tindaklanjuti Laporan Wadah Pegawai soal Kompol Rossa

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal Ratmoho tak mengabulkan permintaan Koordinator MAKI Boyamin Saiman untuk menghadirkan penyidik KPK Kompol Rossa Bekti Purbo sebagai saksi dalam praperadilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Hakim memutuskan menolak permintaan pemohon usai KPK sebagai termohon menyatakan akan menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan apabila menghadirkan Rossa.

Apalagi, dalam permintaan tersebut, MAKI belum mengajukan surat permohonan kepada KPK untuk menghadirkan Rossa.

"Permohonan tidak dikabulkan mengingat waktu sidang singkat," ujar Ratmoho di hadapan pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Ratmoho mengatakan, jadwal persidangan praperadilan sudah terjadwalkan sejak awal.

Dengan begitu, pemohon seharusnya bisa meminta kepada KPK untuk kehadiran Rossa jauh hari sebelum persidangan digulir.

"Jadi kalau seandainya berkeinginan untuk mengajukan seperti itu, kan kita sudah menjadwal proses persidangan ini. Jadi Bapak (pemohon) bisa minta ke KPK beberapa minggu sebelumnya," kata Ratmoho.

"Permohonan Bapak, mohon maaf tidak kami kabulkan," ucap Ratmoho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com