JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Selasa (11/2/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami aliran dana suap terkait penetapan APBD Tulungagung tahun 2018 dalam pemeriksaan terhadap Maryoto hari ini.
"Penyidik pada intinya mendalami adanya dugaan aliran uang salah satunya terkait dengan ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Baca juga: Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung
Ali menuturkan, penyidik mendalami pengetahuan Maryoto terkait pemberian-pemberian uang dalam pegesahan APBD pada saat itu.
"Apakah jawaban Plt Bupati mengetahui apa tidak, tentu itu bisa dilihat bersama ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke persidangan," ujar Ali.
Sementara itu, saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan, Maryoto mengaku disodori 27 pertanyaan dari penyidik yang umumnya berkaitan dengan tugas-tugas Maryoto saat masih berstatus sebagai wakil bupati dan plt bupati.
Baca juga: Diperiksa KPK, Bupati Tulungagung Mengaku Ditanya soal Mekanisme Pengesahan APBD
"(Ditanya soal) mekanisme saja, tugas pokok wakil bupati, plt," kata Maryoto kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.