JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (11/2/2020) hari ini.
Ditemui selepas pemeriksaan, Maryoto mengaku diajukan 27 pertanyaan oleh penyidik yang umumnya berkaitan dengan tugas-tugas Maryoto saat masih berstatus sebagai wakil bupati dan plt bupati.
"(Ditanya soal) mekanisme saja, tugas pokok wakil bupati, plt," kata Maryoto kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung
Maryoto pun mengaku sempat ditanya soal mekanisme pengesahan APBD Tulungagung. Namun, ia tidak menjelaskan panjang lebar soal itu kepada wartawan.
"Yang di provinsi enggak ada, (APBD) di Tulungngagung saja. Ya, iya ya seperti satu proses mekanisme saja," ujar Maryoto.
Hari ini, Maryoto diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan barang dan jasa untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Penyidik KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Baca juga: Periksa Anggota DPR dalam Kasus Tulungagung, Ini yang Didalami KPK
Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi.
Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.