Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Dirjen Bimas Katolik Ungkap Alasan Kemenag Baru Lelang Jabatannya

Kompas.com - 10/02/2020, 22:44 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama HM Nur Cholis Setiawan menjelaskan soal jabatannya yang jadi polemik.

Ia mengatakan, jabatan pelaksana tugas yang kini diembannya kosong karena Kemenag belum melakukan pelelangan jabatan sejak kosong pada Juli 2019.

Menurut dia, lelang jabatan baru dilakukan karena mengikuti ketersediaan anggaran. 

"Prosedurnya itu tentu kami melihat pada timing sesuai dengan ketersediaan anggaran. Itu sebenarnya pertimbangannya," kata Nur Cholis seusai rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Menteri Agama: Lelang Jabatan Dirjen Binmas Katolik Dimulai Pekan Depan

Nur Cholis mengatakan, Kemenag mempertimbangkan efisiensi anggaran.

Menurut Nur Cholis, hampir tidak mungkin pelelangan langsung dilakukan ketika suatu jabatan kosong.

"Kami tidak mungkin melakukan lelang jabatan hanya satu yang kosong kita lelang. Nanti ada lagi yang kosong, misalnya yang kosong setengah tahun lagi, karena pensiun, baru kita lelang lagi. Tidak bisa begitu, karena itu tidak sangat efektif dari sisi anggaran kementerian," ucap dia. 

Dia mengatakan, pelelangan jabatan di kementerian merujuk pada Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Nur Cholis, kementerian harus melapor kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika akan menyelenggarakan lelang jabatan.

"Jadi ada laporan ke KASN bahwa kami akan mengisi formasi-formasi yang lowong. Kemudian mereka memberikan persetujuan, baru kita tindaklanjuti dengan membuat panitia seleksi dan seterusnya. Jadi prosedurnya sudah sesuai dengan prosedur yang ada," kata dia. 

Baca juga: Penjelasan Wamenag soal Plt Dirjen Bimas Katolik yang Beragama Islam

Mengenai jadwal pelelangan, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, lelang jabatan untuk mengisi posisi Dirjen Binmas Katolik definitif dimulai pekan depan.

"Nanti kan ada prosedurnya, itu melalui lelang jabatan. Enggak bisa begitu kosong kami isi. Lelang jabatan sudah dibentuk timnya, mungkin saya kira minggu depan sudah dilakukan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Fachrul pun mengatakan, pihaknya sudah menandatangani surat lelang jabatan Dirjen Binmas Katolik.

Ia memastikan, jabatan itu akan diisi oleh pejabat beragama Katolik.

"Keputusannya sudah ditandatangani," ucap dia. 

"Sudah jelas dong, yang bukan agama Katolik enggak boleh ikut ya," kata Fachrul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com