Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Persilakan Benny Tjokro Sampaikan Protes saat Diperiksa Penyidik

Kompas.com - 05/02/2020, 10:35 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mempersilakan tersangka kasus Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, menyampaikan kembali protesnya saat diperiksa penyidik.

Sebelumnya, melalui sepucuk surat, Benny mempertanyakan penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Intinya tersangka ngomong begitu untuk dirinya tetapi itu sifatnya keterangan dia. Nanti pada saatnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka silakan ngomong lagi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020) malam.

Baca juga: Merasa Dikorbankan dalam Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Kenapa Tidak Semua Ditangkap?

Ia mengatakan, langkah itu merupakan hak Benny untuk angkat bicara.

Namun, Hari menuturkan, penyidik juga memiliki kewenangan untuk menanyakan pernyataan Benny saat diperiksa nantinya.

"Nanti pada saatnya akan ditanya oleh penyidik pada saat pemeriksaan tersangka, sampean ngomong di sana atau di sini, kami punya kewenangan," kata dia.

Baca juga: Benny Tjokro Protes Penetapan Tersangka, Ini Respons Kejagung

Diberitakan, Benny merasa dirinya dikorbankan dalam kasus ini tanpa menimbang keterlibatan pihak lain.

“Itu sesuatu yang memang dialami oleh Pak Benny (dikorbankan),” kata pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (2/2/2020).

Hal itu disampaikan Bob Hasan setelah Benny melayangkan protes terhadap penetapannya sebagai tersangka melalui secarik kertas yang diberikan kepada awak wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Kejagung Akan Periksa Dua Sekretaris Pribadi Benny Tjokro

Dalam secarik kertas tersebut, Benny mempertanyakan dua hal. Pertama, ia menyebut ada puluhan manajer investasi, berarti ada puluhan atau ratusan jenis saham yang membuat rugi.

Kedua, Benny juga mempertanyakan pihak-pihak yang membeli saham Hanson International dalam investasi Asuransi Jiwasraya.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Adik Benny Tjokro

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com