Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kementerian LHK-WWF Indonesia dan Nasib Konservasi Alam...

Kompas.com - 04/02/2020, 09:13 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memutus perjanjian kerja sama dengan WWF Indonesia per 10 Januari 2020.

Keputusan ini diambil lantaran adanya dugaan pelanggaran etika kerja sama yang dilakukan organisasi berlogo panda itu dalam melaksanakan kegiatannya di Indonesia.

Di sisi lain, pemutusan kerja sama ini diyakini dapat mengganggu upaya konservasi di lapangan, yang selama ini diklaim WWF Indonesia sebagai keahlian mereka.

Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, setidaknya ada 30 proyek yang langsung terkait dengan perjanjian kerja sama ini. Salah satunya yaitu penyelamatan seekor badak sumatera di Kalimantan Timur.

Baca juga: Badak Sumatera Terancam Punah, Ini Faktor Penyebabnya

Badak bernama Pahu ini sebelumnya ditemukan pada 2018 di Kutai Barat, setelah tertangkap dan dipindahkan dalam karantina. Operasi dan pembiayaan perawatan beserta staf profesional didukung WWF Indonesia.

"Kami sudah berhasil menangkap satu, nah untuk mendapatkan yang kedua, ketiga, dan keempat ini tidak bisa dilakukan. Hal-hal semacam ini yang dengan sedih terpaksa ditinggalkan," ucap Kuntoro seperti dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/1/2020).

Adapun keputusan pemutusan hubungan kerja sama ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Akhir Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia.

Nota kesepahaman terkait ruang lingkup pada konservasi dan keanekaragaman hayati pada Maret 1998 menjadi salah satu pertimbangan yang tertuang di dalam surat keputusan itu.

Baca juga: Siti Nurbaya Bakar, Birokrat Berprestasi yang Kembali Jadi Menteri LHK

WWF Indonesia disebut telah memperluas ruang lingkup pekerjaannya dalam hal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, perubahan iklim dan sampah.

Dalam diktum kedua pada poin kedua pada bagian "Menetapkan", juga disebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan yang dilakukan WWF Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com