Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly, Ini 9 Alasannya

Kompas.com - 31/01/2020, 17:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terus mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, ada sembilan alasan bagi Jokowi untuk memberhentikan Yasonna sebagai Menkumham.

Alasan pertama adalah Yasonna menyetujui revisi UU KPK.

"Sering kali pernyataan Yasonna menegaskan sikapnya untuk mendukung revisi UU KPK. Padahal seluruh proses dan muatan UU KPK diyakini melemahkan institusi pemberantasan korupsi tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulis.

Baca juga: TII: Mencopot Yasonna Jadi Ujian Komitmen Antikorupsi Jokowi

Kurnia melanjutkan, alasan kedua adalah Yasonna dinilai tidak mampu menyelesaikan buruknya pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Buruknya pengelolaan lapas itu terlihat dari praktik suap-menyuap di Lapas Sukamismin yang tertangkap basah oleh KPK, sel-sel mewah di sejumlah lapas, serta beberapa terpidana korupsi yang plesiran.

Alasan ketiga, Yasonna dinilai menolak terbitnya Perppu tentang KPK. Bahkan, Yasonna sempat menyebutkan Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan perppu.

"Harusnya Yasonna memahami bahwa mayoritas publik menolak pelemahan terhadap KPK dan mendesak agar Presiden dapat segera menerbitkan Perppu KPK," kata Yasonna.

Baca juga: Dewan Pengawas Berkomitmen Menahan Laju Pelemahan KPK

Alasan keempat, lanjut Kurnia, Yasonna menyetujui draf RKUHP yang memgurangi hukuman minimal bagi koruptor dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Alasan kelima, Yasonna dinilai ingin mempermudah terpidana koruptor mendapat remisi lewat revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kurnia melanjutkan alasan keenam, politikus PDI-P itu juga diduga menerima uang sebesar 84.000 dollar AS dalam kasus korupsi e-KTP sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Alasan ketujuh agar Yasonna harus dicopot adalah terkait informasi keberadaan Harun Masiku.

Yasonna dinilai memberikan informasi yang tidak benar ketika ia mengatakan Harun Masiku masih di luar negeri padahal Harun sebetulnya sudah di Indonesia.

Baca juga: Yasonna Laoly Siap Mundur dari Jabatan Menkumham, Jika...

Alasan kedelapan, Yasonna disebut berencana untuk memudahkan narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang dalam muatannya menghapus rekomendasi penegak hukum untuk menilai apakah seorang narapidana layak atau tidak mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Kurnia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com