JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy memutuskan turut menempuh banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail menyatakan upaya ini ditempuh dalam merespons upaya banding yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.
"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakkan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan pada hari terakhir, hari ini, menyusul pendaftaran (banding) oleh KPK," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).
Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy
Menurut Maqdir, banding ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa vonis terhadap kliennya belum memenuhi rasa keadilan.
Ia juga melihat ada kesan penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romy dengan vonis terhadap sejumlah ketua umum partai lainnya yang terjerat kasus korupsi.
"Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami. Tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status klien kami sebagai ketua umum," kata Maqdir.
"Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," lanjut Maqdir.
Baca juga: Membandingkan Vonis Romahurmuziy dengan 4 Ketua Umum Partai Lain...
Maqdir juga menyoroti alasan KPK mengajukan banding terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang tidak dikabulkan majelis hakim sebelumnya.
Menurut Maqdir, sudah semestinya Romy tak dijatuhi hukuman uang pengganti tersebut sebagaimana dalam putusan hakim.
"Karena memang menurut putusan hakim, klien kami sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan," kata dia.
Maqdir mengatakan, Romy telah menyatakan siap menghadapi proses peradilan banding tersebut dengan harapan bisa diberikan kebebasan atau keringanan hukuman dalam putusan banding nanti berdasarkan fakta persidangan yang ada.
Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, Pakar Hukum Soroti Hukuman Maksimal Koruptor
Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, keputusan mengajukan banding didasari sejumlah pertimbangan.
"Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.
Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy.
Romy sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.