Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 2 Tahun Dianggap Tak Adil, Romahurmuziy Ajukan Banding

Kompas.com - 27/01/2020, 17:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy memutuskan turut menempuh banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penasihat hukum Romy, Maqdir Ismail menyatakan upaya ini ditempuh dalam merespons upaya banding yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.

"Bahwa, untuk melindungi hak-hak klien kami terhadap upaya penzaliman lebih lanjut dengan berbajukan penegakkan hukum, maka klien kami juga menyatakan banding dan telah kami daftarkan pada hari terakhir, hari ini, menyusul pendaftaran (banding) oleh KPK," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy

Menurut Maqdir, banding ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa vonis terhadap kliennya belum memenuhi rasa keadilan.

Ia juga melihat ada kesan penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romy dengan vonis terhadap sejumlah ketua umum partai lainnya yang terjerat kasus korupsi.

"Pembandingan ini menyesatkan dan semata-mata dimaksudkan untuk framing negatif kepada klien kami. Tidaklah semestinya dari kacamata hukum, sebuah vonis diperbandingkan atas status klien kami sebagai ketua umum," kata Maqdir.

"Melainkan seharusnya vonis sebuah perkara diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik," lanjut Maqdir.

Baca juga: Membandingkan Vonis Romahurmuziy dengan 4 Ketua Umum Partai Lain...

Maqdir juga menyoroti alasan KPK mengajukan banding terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang tidak dikabulkan majelis hakim sebelumnya.

Menurut Maqdir, sudah semestinya Romy tak dijatuhi hukuman uang pengganti tersebut sebagaimana dalam putusan hakim.

"Karena memang menurut putusan hakim, klien kami sama sekali tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan," kata dia.

Maqdir mengatakan, Romy telah menyatakan siap menghadapi proses peradilan banding tersebut dengan harapan bisa diberikan kebebasan atau keringanan hukuman dalam putusan banding nanti berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, Pakar Hukum Soroti Hukuman Maksimal Koruptor

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, keputusan mengajukan banding didasari sejumlah pertimbangan.

"Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.

Pertimbangan lainnya adalah tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy.

Romy sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com