Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Pilkada Belum Selesai, Ketua KPU Sebut Bukan Imbas Wahyu Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/01/2020, 08:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, belum selesainya sejumlah Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2020 bukan merupakan imbas dari penetapan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Status tersangka Wahyu, kata Arief, tak berpengaruh pada kinerja KPU, termasuk dalam menyusun PKPU Pilkada.

"(Penetapan Wahyu Setiawan sebagai tersangka) tak terlalu mempengaruhi (kerja KPU)," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2020).

Arief mengakui bahwa dengan ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka, jajaran komisioner jumlahnya berkurang menjadi enam orang.

Baca juga: Ketua KPU Serahkan soal Pengganti Wahyu Setiawan ke Presiden

Namun, dengan jumlah tersebut, pengambilan keputusan di internal KPU tetap sah karena masih dinyatakan kuorum.

"Karena di undang-undang mengatakan pengambilan keputusan melalui pleno kuorumnya lima, jadi lima orang cukup ambil keputusan," ujar Arief.

Arief menyebut, pihaknya saat ini masih menyusun PKPU perihal pilkada, mulai dari merevisi PKPU tentang pencalonan yang sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Dibandingkan PKPU sebelumnya, PKPU terkait Pilkada 2020 tak akan banyak berubah karena aturan dalam Undang-Undang Pilkada pun tak terdapat banyak perubahan.

"Beberapa PKPU sudah kita selesaikan, beberapa masih dalam proses. PKPU yang ada dinyatakan masih berlaku kalau belum terbit PKPU yang baru," ujar Arief.

"PKPU yang direncanakan direvisi sebetulnya tidak banyak pasal yang direvisi karena UU tidak berubah, hanya beberapa pasal saja," kata dia. 

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Baca juga: Mendagri Minta KPU Jaga Kerahasiaan Data Pemilih

Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com