Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan LIPI Usulkan Besaran Dana Parpol Senilai Rp 8.461 per Suara

Kompas.com - 11/12/2019, 16:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Penegatahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.461 suara per suara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, nilai tersebut merupakan besaran 50 persen yang harus ditanggung pemerintah dari total perkiraan kebutuhan partai politik.

"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461 tahun pertama itu, 50 persennya yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp 16.000-an tapi karena 50 persen (ditanggung pemerintah) jadi Rp 8.461," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Mendagri Minta Dukungan Komisi II Lobi Sri Mulyani Naikan Anggaran APBN untuk Dana Parpol

Pahala menuturkan, dana bantuan partai politik itu diusulkan agar diberikan secara bertahap mulai dari 30 persen pada tahun pertama hingga 100 persen pada tahun ke lima.

Dengan perhitungan tersebut, Pemerintah perlu menyiapkan dana sebesar Rp 3,9 tiriliun selama lima tahun untuk mengucurkan dana bantuan partai politik.

Sementara itu, perhitungan berbeda akan diterapkan di daerah.

Dana parpol untuk tingkat provinsi lebih tinggi 20 persen dibanding tingkat nasional sedangkan tingkat kabupaten/kota 50 persen lebih tinggi dari tingkat nasional.

Baca juga: Fadli Zon Usul Dana Parpol Jadi Rp 10.000 Per Suara

"Jadi tahun pertama negara menyediakan di daerah Rp 1,2 triliun, tahun kedua Rp 2,1 triliun, tahun ketiga Rp 3,1 triliun, tahun keempat Rp 3,7 triliun, tahun kelima Rp 4,8 tiliun. Total selama lima tahun Rp 15,1 trilun," ujar Pahala.

Pahala menjelaskan, angka tersebut didapat dari hasil kajian atas kebutuhan dana partai politik yang mencapai Rp 16.992 per suara setiap tahunnya.

Kajian itu didasari pada data yang diberikan lima partai politik yakni, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Angka itu lebih besar dari besaran dana bantuan partai politik saat ini sebesar Rp 1.000 per suara sebagainana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

Kompas TV Mahalnya ongkol politik di penyelenggaran pemilu bukan rahasia lagi, peserta pemilu harus menyiapkan dana yang besar untuk maju menjadi anggota legislatif ataupun Presiden. Belum lagi parpol harus ikut "nyumbang" pada Capres-Cawapres yang diusungnya. Hal ini menjadi sorotan, saat Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno "menyentil" soal parpol-parpol koalisi pendukungnya yang belum menyumbangkan dana kampanye. Apakah Pileg dan Pilpres berlangsung serentak membuat partai politik memilih lebih berkontribusi memenangkan dulu Pileg mereka? KompasTV akan membahasnya bersama Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, Bendahara tim kampanye nasional Jokowi-Maruf Syafrizal. Dan Dari Bandung, Jawa Barat bergabung pengamat komunikasi politik Universitas Pendidikan Indonesia Karim Suryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com