Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2019, 16:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Penegatahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan perubahan besaran dana partai politik menjadi Rp 8.461 suara per suara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, nilai tersebut merupakan besaran 50 persen yang harus ditanggung pemerintah dari total perkiraan kebutuhan partai politik.

"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461 tahun pertama itu, 50 persennya yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp 16.000-an tapi karena 50 persen (ditanggung pemerintah) jadi Rp 8.461," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Mendagri Minta Dukungan Komisi II Lobi Sri Mulyani Naikan Anggaran APBN untuk Dana Parpol

Pahala menuturkan, dana bantuan partai politik itu diusulkan agar diberikan secara bertahap mulai dari 30 persen pada tahun pertama hingga 100 persen pada tahun ke lima.

Dengan perhitungan tersebut, Pemerintah perlu menyiapkan dana sebesar Rp 3,9 tiriliun selama lima tahun untuk mengucurkan dana bantuan partai politik.

Sementara itu, perhitungan berbeda akan diterapkan di daerah.

Dana parpol untuk tingkat provinsi lebih tinggi 20 persen dibanding tingkat nasional sedangkan tingkat kabupaten/kota 50 persen lebih tinggi dari tingkat nasional.

Baca juga: Fadli Zon Usul Dana Parpol Jadi Rp 10.000 Per Suara

"Jadi tahun pertama negara menyediakan di daerah Rp 1,2 triliun, tahun kedua Rp 2,1 triliun, tahun ketiga Rp 3,1 triliun, tahun keempat Rp 3,7 triliun, tahun kelima Rp 4,8 tiliun. Total selama lima tahun Rp 15,1 trilun," ujar Pahala.

Pahala menjelaskan, angka tersebut didapat dari hasil kajian atas kebutuhan dana partai politik yang mencapai Rp 16.992 per suara setiap tahunnya.

Kajian itu didasari pada data yang diberikan lima partai politik yakni, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Angka itu lebih besar dari besaran dana bantuan partai politik saat ini sebesar Rp 1.000 per suara sebagainana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

Kompas TV Mahalnya ongkol politik di penyelenggaran pemilu bukan rahasia lagi, peserta pemilu harus menyiapkan dana yang besar untuk maju menjadi anggota legislatif ataupun Presiden. Belum lagi parpol harus ikut "nyumbang" pada Capres-Cawapres yang diusungnya. Hal ini menjadi sorotan, saat Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno "menyentil" soal parpol-parpol koalisi pendukungnya yang belum menyumbangkan dana kampanye. Apakah Pileg dan Pilpres berlangsung serentak membuat partai politik memilih lebih berkontribusi memenangkan dulu Pileg mereka? KompasTV akan membahasnya bersama Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, Bendahara tim kampanye nasional Jokowi-Maruf Syafrizal. Dan Dari Bandung, Jawa Barat bergabung pengamat komunikasi politik Universitas Pendidikan Indonesia Karim Suryadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com