Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Muat Aturan E-Rekap di PKPU Pilkada meski di UU Belum Ada

Kompas.com - 23/01/2020, 18:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memuat aturan soal rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) di Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.

KPU akan tetap memasukkan aturan tersebut di PKPU, meskipun Undang-Undang Pilkada tidak secara detail mengatur soal mekanisme e-rekap.

"(Poin-poin baru di PKPU) enggak banyak karena undang-undangnya enggak berubah. Kalau (PKPU) tentang pemungutan penghitungan, (poin yang baru) ya e-rekap itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Arief mengakui, dimuatnya aturan soal e-rekap dalam PKPU tanpa mengaturnya lebih dulu di undang-undang rentan menyebabkan PKPU tersebut digugat.

Baca juga: Demi Ramah Lingkungan, KPU Usul Penggunaan E-Rekap di Pemilu

Meski demikian, KPU optimistis memuat aturan ini di PKPU lantaran Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa rekapitulasi suara dimungkinkan menggunakan teknologi informasi.

Justru, pengaturan e-rekap di PKPU akan memperjelas apa yang sudah dituangkan dalam undang-undang.

"Rekap itu dapat menggunakan teknologi informasi, itu sudah ada ruangnya. Cuma undang-undang kan enggak mengatur gitu, e-rekap harus bagaimana dan lain-lain. Nah itu yang akan kita atur di PKPU," ujar Arief.

Baca juga: Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU, Jumlahnya 105 Juta

Arief mengatakan, rekapitulasi suara secara elektronik akan mendorong proses penghitungan suara menjadi lebih efektif, karena rekapitulasi tidak dilakukan secara berjenjang seperti pilkada yang sebelumnya.

"Enggak pakai berjenjang, TPS langsung kirim ke pusat data. Pusat data itu, kalau memang nanti disetujui ya, hasil yang ada di pusat data itu yang diketok jadi hasil pemilu, hasil pilkada," kata Arief.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com