JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Kemananan, (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, kebijakan pemerintah memblokir akses jaringan internet di Papua bukan sewenang-wenang.
Menurut dia, langkah pemblokiran internet untuk menjaga keamanan nasional.
"Kalau pemerintah bertindak itu (pemblokiran internet) bukan sewenang-wenang, bukan melanggar hukum, tetapi semata-mata menjaga keamanan nasional, menjaga keutuhan nasional," kata Wiranto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Baca juga: Pemblokiran Internet di Papua, Desakan Ombudsman hingga Gagalnya Program Registrasi SIM Card
Wiranto menegaskan, pihaknya tak segan-segan untuk mengurangi kecepatan akses jaringan internet di Papua jika penyebaran informasi hoaks di media sosial membahayakan kepentingan bangsa.
"Saya tak ragu-ragu untuk setiap saat melemotkan medsos, enggak ada masalah, tetapi kalau memang sudah membahayakan kepentingan nasional," ujar dia.
Wiranto mengatakan, alasan pemerintah memblokir jaringan internet salah satunya penyebaran berita bohong sebagai alat propaganda sehingga dapat menyerang pemerintah.
Berita bohong, menurut dia, rawan disebarkan melalui medsos.
"Itu lewat apa? Lewat medsos. Apa kita biarkan? provokasi, membakar-bakar masyarakat, menyebarkan berita bohong lewat media sosial," ucap Wiranto.
Pemblokiran akses jaringan internet dimulai sejak Rabu (21/8/2019). Ini disampaikan melalui Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor 155/HM/KOMINFO/08/2019.
Baca juga: Fadli Zon: Pemblokiran Internet di Papua Hanya Timbulkan Masalah Baru
Pemerintah belum bisa memastikan kapan blokir akses internet di Papua dan Papua Barat dicabut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun meminta maaf akan hal itu.
“Saya bersimpati kepada saudara-saudara kita di Papua. Saya mohon maaf kalau memang (pemblokiran akses layanan data) ini turut memberi dampak,” kata Rudiantara ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/8/2019), dikutip dari KOMPAS.id.
Menurut dia, propaganda melalui dunia maya di dua provinsi tersebut belum berhenti meski diakuinya suasana sudah kondusif.
Baca juga: Internet di Papua Masih Dibatasi, Ombudsman Panggil Kominfo hingga BIN
Propaganda yang ia maksud tak hanya terjadi di lingkup nasional tapi sudah menyebar ke dunia internasional.
Rudiantara menyampaikan, mayoritas konten yang disebar di dunia maya bertentangan dengan hukum, antara lain, memprovokasi, menghasut, bahkan mengadu domba.
Itulah alasannya blokir internet belum kunjung dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.