JAKARTA, Kompas.com - Tim hukum PDI Perjuangan berencana mendatangi Dewan Pengawas KPK dan Dewan Pers untuk menjelaskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari partainya.
Hal itu disampaikan Anggota tim hukum PDI-P I Wayan Sudirta usai menggelar audiensi dengan KPU pada Kamis (16/1/2020).
"Pertama jangan ada pikiran kami hanya datang ke KPU. Kami akan mendatangi berbagai instansi lain yang terkait. Karena PDI Perjuangan sedang mendapat pukulan keras tapi tanpa data," ujar Wayan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ketua KPU Bantah Pernah Hubungi Harun Masiku dan PDI-P
"Kami akan menjelaskan ke Badan Pengawas (Dewas) KPK insya Allah pukul 14.00 WIB, hari ini. Juga besok kami akan melakukan hal yang sama, ke Bawaslu, ke Dewan Pers dan ke tempat lain yang berkaitan dengan adanya persoalan ini, " lanjut dia.
Menurut Wayan, hal yang akan dijelaskan kepada sejumlah pihak tersebut adalah bahwa PDI-P sudah taat kepada aturan hukum selama meminta proses PAW caleg Dapil Sumatera Selatan I.
"Enggak ada hal lain, enggak ada menyuruh hal lain dan enggak ada pelanggaran lain. Jadi itu semua tidak benar. Jangan sampai terus kami dianggap berbuat enggak benar," tegas Wayan.
Selain itu, tim hukum juga akan memberikan klarifikasi atas informasi yang menyebut bahwa PDI-P melawan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca juga: PDI-P Persoalkan Sprinlidik yang Libatkan Harun Masiku di Kasus Wahyu Setiawan
Terkait hal ini, Wayan menyebut, ada oknum di KPK yang ingin membocorkan informasi yang salah.
"KPK itu banyak orang baik, komisionernya orang baik, dewas-nya baik. Tapi ada beberapa orang yang ingin membocorkan hal-hal yang salah sehingga kami terpukul bahwa kalau PDI Perjuangan dianggap membangkang, melawan petugas penggeledahan," uajr Wayan.
"Karena itu, kami harus berkomunikasi dengan berbagai instansi antara lain KPU, Dewas KPK, Bawaslu dan seterusnya. Kami akan menginformasikan, supaya ada klarifikasi di masyarakat bahwa kami tidak menghalangi penyegelan," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Datangi KPU, Tim Hukum PDI-P Enggan Disinggung soal PAW Caleg
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.
Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.
Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepasa atasannya terlebih dahulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya, telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.