Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Anggap Penyegelan dan Penggeledahan Kantor DPP Langgar Hukum

Kompas.com - 16/01/2020, 09:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator tim hukum PDI-P Teguh Samudera menilai, upaya penggeledahan dan penyegelan Kantor DPP PDI-P oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum.

Menurut dia, hal tersebut melanggar hukum lantaran dalam penggeledahan KPK membutuhkan izin Dewan Pengawas.

Sementara itu, upaya penyegelan dan penggeledahan kemarin belum mendapat izin Dewan Pengawas.

"Bahwa terkait upaya penggeledahan dan penyegelan yang hendak dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020 tanpa ijin tertulis dari Dewan Pengawas, adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar kode etik," ujar Teguh di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Ingin Geledah DPP PDI-P, KPK: Dewas Belum Kasih Izin, KPK Tak Bisa Apa-apa

Teguh mengatakan, ketentuan tersebut termaktub dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Teguh, berdasarkan Pasal 37 b Ayat 1 Undang-undang KPK, dinyatakan bahwa Dewan Pengawas bertugas memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan.

Kemudian, lanjut Teguh, hal itu ditegaskan lagi pada Pasal 47 Ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

"Oleh karena itu menurut hukum, izin tertulis dari Dewan Pengawas adalah hal yang wajib dan mutlak harus ada," lanjut Teguh.

Baca juga: PDI-P Persoalkan Sprinlidik yang Libatkan Harun Masiku di Kasus Wahyu Setiawan

Diberitakan sebelumnya, KPK hendak menyegel dan menggeledah Kantor DPP PDI-P usai menangkap tangan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian anggota DPR di Fraksi PDI-P.

Kasus tersebut melibatkan mantan caleg PDI-P Harun Masiku yang kini berstatus tersangka dan masih buron.

Saat hendak menyegel dan menggeledah, KPK tak diizinkan melakukannya lantaran belum memiliki izin Dewan Pengawas.

Pasang "KPK-Line"

Sebelumnya, KPK sudah membantah ingin menggeledah kantor DPP PDI-P.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, sejak awal KPK tidak berniat menggeledah kantor partai berlogo kepala banteng itu, melainkan sebatas melakukan penyegelan.

"Sebetulnya tim penyelidik ini, tim lidik teman-teman tadi itu, hanya ingin mengamankan lokasi. Jadi model police-line tapi ini KPK-line," kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: KPK Bantah Gagal Geledah Kantor DPP PDI-P, Cuma Mau Pasang KPK Line

Lili menegaskan, tim yang diturunkan pun telah dibekali dengan surat yang lengkap. Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P. Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.

"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar

Lili melanjutkan, tim penyidik akan menggeledah tempat tersebut dalam waktu dekat setelah memperoleh surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.

"Kalau sprindik sudah terbit dan mungkin besok penyidikan, pasti mereka akan melakukan penggeledahan kan," kata Lili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com