Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terkait Polemik Wyata Guna, Ini Penjelasan Kemensos dan Pemprov Jabar

Kompas.com - 16/01/2020, 11:05 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mengatakan, saat ini balai rehabilitasi sedang dalam proses revitalisasi fungsional.

Tujuannya, agar masyarakat disabilitas dapat berdaya dan berkiprah setelah mendapat pelayanan rehabilitasi sosial lanjut di Balai Rehabilitasi Sosial.

“Kami ada program transformasi, perubahan status panti menjadi balai. Kami ingin balai rehabilitasi sosial berkontribusi secara progresif,” kata Edi, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu konsekuensi dari transformasi tersebut adalah adanya batas waktu bagi penerima manfaat.

Baca juga: Penyandang Tunanetra di Wyata Guna Bandung Terancam Terusir

“Ini dilakukan agar mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarga, mandiri, dan berkiprah di masyarakat,” kata Edi.

Berimbas ke penerima manfaat Wyata Guna

Hal itulah yang terjadi kepada 30 penyandang disabilitas netra penerima manfaat Wyata Guna, yang telah menyelesaikan masa rehabilitasinya.

Sayangnya, 30 penerima manfaat tersebut belum menerima pemindahan ke panti milik pemerintah provinsi.

Edi pun menegaskan, Balai Wyata Guna Bandung tidak mengusir 30 penerima manfaat, melainkan masa pelayanan rehabilitasinya sudah berakhir.

Baca juga: Duduk Perkara 32 Mahasiswa Tunanetra Tidur di Halte dan Trotoar Menurut BRSPDSN Wyata Guna Bandung

“Mereka yang masa tinggalnya berakhir akan diganti dengan penerima manfaat baru. Jadi ada azas keadilan,” kata Edi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Juliari P. Batubara berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

“Pak gubernur menyatakan telah menyiapkan panti di Cimahi untuk menampung 30 penerima manfaat Wyata Guna," kata Juliari, di Jakarta.

Pengembalian penerima manfaat kepada keluarga atau masyarakat tidak dilakukan seketika. Selama di balai, mereka diberi pelatihan dan layanan yang holistik, sistematis, dan berstandar sehingga ketika kembali ke masyarakat bisa mandiri.

Baca juga: 32 Mahasiswa Tunanetra Menginap di Trotoar, Begini Klarifikasi Kepala Wyata Guna Bandung

Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono mengatakan, polemik Wyata Guna sudah diproses sejak 2019.

Bahkan, pengelola balai telah memberi toleransi kepada para penerima manfaat hingga bulan Juli. Padahal seharusnya, mereka meninggalkan balai sejak Juni 2019.

“Secara persuasif kami sudah meminta penerima manfaat untuk mematuhi ketentuan. Sebab, banyak penyandang disabilitas sensorik netra lainnya yang antre masuk balai,” kata Sudarsono.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com