Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terkait Polemik Wyata Guna, Ini Penjelasan Kemensos dan Pemprov Jabar

Kompas.com - 16/01/2020, 11:05 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mengatakan, saat ini balai rehabilitasi sedang dalam proses revitalisasi fungsional.

Tujuannya, agar masyarakat disabilitas dapat berdaya dan berkiprah setelah mendapat pelayanan rehabilitasi sosial lanjut di Balai Rehabilitasi Sosial.

“Kami ada program transformasi, perubahan status panti menjadi balai. Kami ingin balai rehabilitasi sosial berkontribusi secara progresif,” kata Edi, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu konsekuensi dari transformasi tersebut adalah adanya batas waktu bagi penerima manfaat.

Baca juga: Penyandang Tunanetra di Wyata Guna Bandung Terancam Terusir

“Ini dilakukan agar mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarga, mandiri, dan berkiprah di masyarakat,” kata Edi.

Berimbas ke penerima manfaat Wyata Guna

Hal itulah yang terjadi kepada 30 penyandang disabilitas netra penerima manfaat Wyata Guna, yang telah menyelesaikan masa rehabilitasinya.

Sayangnya, 30 penerima manfaat tersebut belum menerima pemindahan ke panti milik pemerintah provinsi.

Edi pun menegaskan, Balai Wyata Guna Bandung tidak mengusir 30 penerima manfaat, melainkan masa pelayanan rehabilitasinya sudah berakhir.

Baca juga: Duduk Perkara 32 Mahasiswa Tunanetra Tidur di Halte dan Trotoar Menurut BRSPDSN Wyata Guna Bandung

“Mereka yang masa tinggalnya berakhir akan diganti dengan penerima manfaat baru. Jadi ada azas keadilan,” kata Edi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Juliari P. Batubara berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

“Pak gubernur menyatakan telah menyiapkan panti di Cimahi untuk menampung 30 penerima manfaat Wyata Guna," kata Juliari, di Jakarta.

Pengembalian penerima manfaat kepada keluarga atau masyarakat tidak dilakukan seketika. Selama di balai, mereka diberi pelatihan dan layanan yang holistik, sistematis, dan berstandar sehingga ketika kembali ke masyarakat bisa mandiri.

Baca juga: 32 Mahasiswa Tunanetra Menginap di Trotoar, Begini Klarifikasi Kepala Wyata Guna Bandung

Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono mengatakan, polemik Wyata Guna sudah diproses sejak 2019.

Bahkan, pengelola balai telah memberi toleransi kepada para penerima manfaat hingga bulan Juli. Padahal seharusnya, mereka meninggalkan balai sejak Juni 2019.

“Secara persuasif kami sudah meminta penerima manfaat untuk mematuhi ketentuan. Sebab, banyak penyandang disabilitas sensorik netra lainnya yang antre masuk balai,” kata Sudarsono.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com