JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai titik terang pada Selasa (14/1/2020).
Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tak hanya itu, para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut pun langsung ditahan.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut fakta-fakta soal penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan Kejagung terkait kasus Jiwasraya:
1. Lima tersangka
Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang langsung ditahan.
"Telah dilakukan penahanan terhadap lima orang tersangka," ujar Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Baca juga: Harry Prasetyo, Tersangka Skandal Jiwasraya yang Pernah Berkantor di KSP
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima orang tersebut dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa kemarin.
Namun, Benny Tjokro dan lima orang lainnya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol ketika keluar.
2. Ditahan 20 hari ke depan
Adi menuturkan bahwa kelima orang tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
"(Ditahan) sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," ucap Adi.