JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, merasa kecewa dengan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.
Benny bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan ditahan, Selasa (14/1/2020).
Muchtar juga merasa janggal dengan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu.
"Bagi saya itu aneh, saya enggak ngerti apa alat buktinya," ungkap Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: 6 Fakta Penetapan Tersangka Jiwasraya dan Penahanan Benny Tjokro Dkk
Menurut dia, kliennya tersangkut kasus tersebut karena terkait surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN).
Namun, Muchtar menegaskan bahwa kliennya sudah menyelesaikan persoalan yang menyangkut MTN tersebut.
"Sebatas dia mengeluarkan MTN, Rp 680 miliar, tahun 2015, lalu sudah selesai tahun 2016, sudah clear semuanya, tidak ada masalah," katanya.
Ia mengaku belum mengetahui lebih lanjut peran kliennya dalam kasus tersebut.
Baca juga: Benny Tjokro Tersangka Jiwasraya, Hanson Gelar Pertemuan Direksi
Menurut pengakuan Muchtar, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kliennya.
"Saya belum tahu, enggak ada penjelasan dari tim (Kejagung)," tutur dia.
Kuasa hukum Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, menyampaikan hal serupa.
Ia mengaku kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejagung.
Karena kejadian yang tiba-tiba, Soesilo mengaku belum dapat menjelaskan peran kliennya tersebut.
"Belum bisa menjelaskan, karena ini baru saja, kaget juga saya, karena tadi pagi dipanggil sebagai saksi," ungkap Soesilo di lokasi yang sama.
Baca juga: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Hanson Pastikan Proyek Jalan Terus
Diberitakan, Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka kasus korupsi di perusahaan BUMN PT Asuransi Jiwasraya.