Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PAW Harun Masiku, Perludem Nilai MA Seolah Aktif Mengawal

Kompas.com - 14/01/2020, 06:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi keberadaan fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) perihal putusan uji materi aturan pergantian antarwaktu (PAW) yang diajukan PDI Perjuangan.

Adanya fatwa MA dinilai tidak lazim.

"Persoalannya, MA bukan mengeluarkan fatwa, tapi hanya menjelaskan putusannya (putusan MA sebelumnya). MA seperti aktif mengawal putusannya," ujar Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

"Itu sebenarnya juga tidak lazim. Semestinya (MA) ya berhenti di putusan saja. Sebab penjelasan MA sudah ada di putusannya," tambah Titi.

Baca juga: Dinilai Tak Wajar, Begini Isi Fatwa MA soal PAW Caleg PDI Perjuangan

Titi mengatakan, fatwa MA seolah memberikan penjelasan terkait putusan MA sebelumnya.

Putusan itu merujuk kepada pertimbangan jika ada caleg meninggal dunia dan tetap mendapat suara, maka suara itu diberikan ke partai.

Kemudian, partai boleh menunjuk kader terbaiknya yang dikatakan dapat dipilih oleh partai.

Selain mengkritisi fatwa, Titi juga menilai putusan MA soal PAW memberikan celah kepada PDI Perjuangan untuk membuat penafsiran sendiri.

"Betul (memberikan celah). Jadi celah itu diberikan (agar) PDI Perjuangan ini berpegang kepada putusan MA," kata Titi.

Baca juga: Fatwa Putusan PAW Caleg PDI-P Dipertanyakan, MA Berikan Penjelasan

Sebab, putusan MA yang dijadikan rujukan oleh PDI Perjuangan ditafsirkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah surat keputusan (SK) penetapan caleg DPR RI terpilih.

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, memberikan tanggapan atas kritikan sejumlah pihak terkait adanya fatwa perihal putusan uji materi PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu caleg PDI Perjuangan.

MA membantah jika adanya fatwa memberikan pengaruh dalam kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Jadi MA di sini hanya menjalankan fungsinya sesuai kewenangannya menurut Undang-undang (UU) MA. Adalah tidak tepat kalau dikatakan MA punya andil terjadinya penyuapan kepada (mantan) Komisioner KPU," ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Jika Ada Laporan, KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI-P

Andi menjelaskan, pada 13 September 2019, DPP PDI-P memohon fatwa kepada MA tentang putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.

Putusan tersebut berdasarkan uji materi yang diajukan DPP PDI Perjuangan terhadap pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com