Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Sadap Dewan Pengawas, Ini Penjelasan KPK

Kompas.com - 09/01/2020, 08:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menegaskan, operasi tangkap tangan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak didahului oleh proses penyadapan dengan seizin Dewan Pengawas KPK.

Alex menyatakan, surat izin penyadapan dan surat izin penyelidikan tersebut sudah diteken oleh pimpinan periode sebelumnya ketika Dewan Pengawas KPK belum terbentuk.

"Ini sprinlidik-nya (surat perintah penyelidikan), seperti yang sudah saya sampaikan tadi, sudah lama," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).

"Kemudian, apakah sprindap-nya (surat perintah penyadapan) izin Dewas? Terkait itu, sprindap itu ditandatangani pimpinan, itu pasti sebelum pimpinan periode sebelumnya selesai menjabat," ujar Alexander Marwata.

Baca juga: OTT Bupati Sidoarjo, Gebrakan Perdana Firli Dkk hingga Uang Sitaan Rp 1,8 Miliar

Artinya, sprindap tersebut diteken sebelum tanggal 20 Desember 2019 ketika pimpinan KPK periode 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK dilantik.

Alex pun menjelaskan, sprindap yang diteken pimpinan periode sebelumnya itu masih berlaku sampai saat ini karena masa berlaku sprindap mencapai satu bulan.

"Sprindap di KPK itu berlangsung satu bulan. Jadi kalau pimpinan sebelumnya itu tanda tangan di tanggal 15 Desember, artinya sprindap itu sampai sekarang juga masih berlaku," ujar Alex.

Kendati demikian, Alex menyebutkan, pimpinan KPK nantinya tetap membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Penyitaan Uang Rp 1,8 Miliar

Di samping itu, menurut Alex, surat perintah penyidikan kasus Bupati Sidoarjo hanya ditanda-tangani oleh pimpinan KPK tanpa membutuhkan izin Dewan Pengawas KPK.

"Karena sudah ada dewas, tentu nanti surat penggeledahan atau penyitaan kita akan minta izin dari dewas," ucap Alexander Marwata.

"Karena sekarang yang diterbitkan surat penyidikan dan penetapan tersangka, dan surat penahanan. Untuk penggeledahan dan penyitaan nanti kita akan meminta persetujuan dan izin dari dewas," kata dia.

Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Sidoarjo Hasil Penyadapan sejak Lama

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) lalu.

Operasi tangkap tangan ini merupakan yang pertama di era pimpinan KPK periode 2019-2023 sekaligus yang pertama setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

UU KPK hasil revisi tersebut menyatakan, pimpinan KPK harus memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

Adapun Saiful Ilah beserta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terksit proyek infrastruktur usai terjaring operasi tangkap tangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com