Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Sidoarjo, Operasi Perdana Firli Bahuri Dkk Pasca-berlakunya UU KPK

Kompas.com - 08/01/2020, 10:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020).

"Benar, KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Pimpinan KPK kemudian mengonfirmasi bahwa yang ditangkap merupakan Bupati Sidoarjo.

"Betul (yang ditangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menambahkan.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terjaring OTT KPK

OTT ini merupakan yang pertama dilakukan KPK di bawah komando Firli Bahuri selaku Ketua KPK periode 2019-2023.

Selain itu, operasi tangkap tangan ini juga merupakan yang pertama sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 berlaku pada 17 Oktober 2019.

Seperti diketahui, OTT terakhir yang dilakukan KPK berlangsung pada periode kepemimpinan Agus Rahardjo, tepatnya pada 15-16 Oktober 2019, sehari sebelum UU KPK berlaku.

Baca juga: OTT Kepala Daerah di Sidoarjo, Pihak yang Terjaring Dibawa ke Mapolda Jawa Timur

Adapun terkait operasi tangkap tangan terhadap Saiful Ilah, KPK telah membawa sejumlah pihak yang terjaring ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Informasi lanjutan terkait operasi tangkap tangan ini akan disampaikan lewat konferensi pers pada Rabu siang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com