Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Respons Romahurmuziy

Kompas.com - 06/01/2020, 18:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menilai jaksa KPK terkesan hanya menyalin surat dakwaan dirinya dalam menyusun surat tuntutan ketimbang mencermati fakta persidangan.

Hal itu merespons tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan yang dijatuhkan jaksa KPK terhadap dirinya.

Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Tuntutan ini kan copy paste dari dakwaan. Sejak 11 September lalu saya sudah didakwa dengan tuntutan yang dibaca hari ini. Saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan, langsung tuntutan saja, begitu. Sehingga tidak memboroskan biaya negara dan memenuhi asas perkara cepat gitu loh," kata dia usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Kasus Suap Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Romy memandang apa yang ditulis jaksa KPK dalam dakwaan mengandung imajinasi yang dalam persidangan dinilainya tak terbukti.

"Tapi tetap dituliskan sebagai tuntutan, sehingga dikatakan tuntutan ini kan copy paste dari dakwaan sehingga sebaiknya ke depan saya sarankan kepada KPK tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan untuk mempercepat, dan juga mengurangi biaya maka langsung saja pada tuntutan," ujar dia.

Romy juga menilai tuntutan jaksa KPK terkesan ragu-ragu. Ia mengklaim lantaran tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Khususnya ia menyoroti pandangan jaksa KPK soal adanya pengaruh dari dirinya sebagai Ketua Umum PPP yang dianggap mampu mengintervensi kader PPP sekaligus mantan Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Romahurmuziy Dicabut Selama 5 Tahun

Padahal jaksa sudah menyebutkan bahwa dirinya juga anggota DPR Komisi XI yang mengurusi bidang keuangan dan perbankan.

"Pertanyaan yang paling sederhana adalah kalau saya bukan ketua umum PPP? Maka bisa enggak peristiwa ini dijadikan sebagai sebuah delik hukum? Kalau itu tidak bisa, maka tidak ada relevansi kedudukan saya sebagai anggota DPR," katanya.

Sehingga, Romy merasa tuntutan ini hanya sikap jaksa KPK yang anti terhadap dirinya saja. I

juga menganggap ada kesan agenda tersembunyi dalam proses hukumnya oleh KPK, yakni mengucilkan partai politik, khususnya PPP.

"Ini menunjukkan bahwa memang ada kesengajaan untuk melakukan depolitisasi partai politik terhadap jabatan-jabatan publik. Padahal republik ini adalah demokrasi yang membutuhkan secara mutlak keberadaan partai politik," ujarnya.

Baca juga: Jaksa KPK Yakini Romy dan Eks Menag Lukman Hakim Berbagi Peran dalam Intervensi Seleksi Jabatan

"Karena itu ini menjadi bahan evaluasi yang ke depan mungkin harus dilakukan oleh DPR terhadap proses-proses hukum yang memang memiliki hidden agenda berupa depolitisasi partai-partai politik di jabatan publik," lanjut Romy.

Romy juga menyayangkan KPK menyita uang pribadinya yang disimpan oleh ajudannya saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com