JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berbagi peran dalam mengitervensi seleksi jabatan demi meloloskan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan jaksa KPK saat membaca unsur pasal penyertaan, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam surat tuntutan Romy. Ia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Terdapat kerja sama yang dilakukan antara terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan adanya perbuatan berbagi peran yang dilakukan terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin. Sehingga terwujudnya suatu delik," kata jaksa Nur Haris Arhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Romy Mengaku Tanya Khofifah soal Restu agar Haris Hasanuddin Jadi Kakanwil Kemenag
Menurut jaksa, intervensi tersebut dilakukan mengingat Lukman Hakim Saifuddin merupakan pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag.
"Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai di mana Lukman Hakim Saifuddin merupakan anggota partai. Sedangkan terdakwa adalah ketua umumnya," kata jaksa.
Atas intervensi Romy tersebut, lanjut jaksa, Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Di Persidangan Romy, Dosen UIN Jelaskan Konsep Rasuah dalam Islam
Bahkan untuk menentukan calon yang akan diangkat sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman Hakim Saifuddin sebagaimana bukti rekaman percakapan antara Lukman dengan staf khususnya bernama Gugus Djoko Waskito, meminta persetujuan dari Romy.
Jaksa memandang, baik Romy maupun Lukman Hakim Saifuddin selanjutnya menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin dalam masa seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.
"Dimana terdakwa menerima uang sejumlah Rp 255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata jaksa.
Baca juga: Di Persidangan Romy, Margarito Jelaskan Posisi Anggota DPR yang Jadi Ketum Parpol
Menurut jaksa, Romy dan Lukman mengetahui dan menghendaki adanya perbuatan tersebut. Dan masing-masing dari mereka diyakini jaksa menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang dilarang tapi tetap dilakukan.
"Serta saling berbagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Maka ketentuan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti berupa sisa jumlah penerimaan suap yang didakwakan kepadanya sekitar Rp 46,4 juta.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.