Saat OTT, KPK menyita amplop cokelat berisi uang senilai Rp 40 juta, amplop putih berisi uang Rp 5 juta dan satu map yang di dalamnya terdapat dua amplop berisi uang Rp 20 juta, dan dua amplop putih lainnya berisi uang Rp 7 juta dan Rp 3,2 juta.
Baca juga: Romy Mengaku Tanya Khofifah soal Restu agar Haris Hasanuddin Jadi Kakanwil Kemenag
Jaksa KPK menilai Romy maupun ajudannya bernama Amin Nuryadi tidak dapat membuktikan asal-usul uang tersebut.
"Itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional juga dituntut kan, dirampas oleh negara. ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi-buta," kata Romy.
Romy dinilai jaksa terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, Romy juga dianggap jaksa terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Romahurmuziy Akui Haris Hasanuddin Sempat Tinggalkan Tas Isi Uang Rp 250 Juta
Jaksa juga meyakini, Romy mengetahui dan menghendaki pemberian sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab.
Jaksa menyebutkan, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun ia terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.