Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200 Terpidana Mati Belum Dieksekusi pada 2019, Ini Penjelasan Kejagung

Kompas.com - 31/12/2019, 10:32 WIB
Allizha Puti Monarqi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Ali Mukartono mengakui sulit mengeksekusi terpidana hukuman mati meski perkara telah berkekuatan hukum tetap/inkrah.

Saat ini, lebih dari 200 terpidana hukuman mati belum dieksekusi hingga penghujung 2019.

"Perkara inkrah itu bukan berarti langsung bisa dieksekusi hukuman mati karena di sini ada UU tentang grasi. UU grasi mengatakan bahwa permohonan grasi menunda ekskusi. Itu persoalan pertama," ujar Ali di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Imparsial Sebut Eksekusi Mati pada Era Jokowi-JK meningkat Tajam

Selain UU Grasi, Ali menjelaskan ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan ditundanya eksekusi hukuman mati.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Pasal 268 ayat (3) KUHAP tentang pengajuan PK hanya diperbolehkan satu kali.

"Oleh MK dicabut, kemudian UU Grasi juga demikian dikatakan bahwa pengajuan grasi paling lama satu tahun setelah perkara. Pasal ini pun dicabut oleh MK," ujar Ali.

Menurut Ali, hal tersebut membuat eksekusi hukuman mati menjadi sulit dilakukan. Langkah hukum terpidana seperti tanpa ujung. 

Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Lanjutkan Eksekusi Mati

Efeknya, sebagian besar tuntutan hukuman mati belum dilakukan karena ada hak-hak hukum yang belum selesai akibat dari peraturan perundang-undangan yang demikian.

"Inilah hal-hal yang menjadi penunda eksekusi. Tetapi kami tetap melaksanakan yang betul-betul bisa kami laksanakan, kami akan tindak lanjut dan kami selesaikan untuk hukuman mati," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati akan tetap dilakukan.
Terutama kepada terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 6 Agustus 1890, Eksekusi Mati Pertama dengan Kursi Listrik

"Ada beberapa perkara yang belum inkrah. (Setelah inkrah), pasti kita akan eksekusi," ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Ia menekankan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com