JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan hari dukungan untuk korban penyiksaan, Rabu (26/6/2019), Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak agar pemerintah, melalui Mekanisme Nasional untuk Pencegahan Penyiksaan (National Prevention Mechanism), mengkaji tingginya daftar tunggu eksekusi mati.
"ICJR mendesak Mekanisme Nasional untuk Pencegahan Penyiksaan untuk segera mengkaji para terpidana mati yang telah telah mendekam begitu lama di penjara," ujar Direktur ICJR Anggara Suwahju melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Jumlah Eksekusi Mati di Dunia Capai Titik Terendah dalam Satu Dekade
Menurut Anggara, para terpidana mati yang telah telah mendekam begitu lama di penjara dapat dimintakan komutasi pidana mati.
Komutasi pidana mati atau pergantian hukuman dapat ditempuh melalui amnesti atau grasi presiden.
"Komutasi hukuman dari pidana mati ke jenis hukuman lainnya, prosesnya bisa melalui amnesti atau grasi presiden, atau bahkan membuat mekanisme lainnya yang diperlukan," kata Anggara.
Baca juga: Pegiat HAM Kritik Pemerintah soal Penyiksaan oleh Penegak Hukum dan Eksekusi Mati
Anggara mengatakan, fenomena daftar tunggu eksekusi mati merupakan salah satu bentuk penyiksaan, baik secara fisik maupun psikologis.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Professor William Schabas (1996), penundaan hukuman mati menambah efek psikologis dan ketercerabutan seseorang, tidak hanya dari masyarakat, tapi bahkan sesama narapidana.
Sementara itu, lanjut Anggara, Pelapor khusus PBB untuk isu penyiksaan Juan Mendez menyatakan bahwa fenomena penundaan hukuman mati adalah bentuk penyiksaan.
"Pengadilan Hak Asasi Manusia Uni Eropa juga mengeluarkan putusan penting dalam kasus Soering versus The United Kingdom (1989) yang menyatakan bahwa penundaan hukuman merupakan pemenjaraan berkepanjangan dengan situasi penekanan dan kesengsaraan terus-menerus," tutur Anggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.