Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200 Terpidana Mati Belum Dieksekusi pada 2019, Ini Penjelasan Kejagung

Kompas.com - 31/12/2019, 10:32 WIB
Allizha Puti Monarqi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Ali Mukartono mengakui sulit mengeksekusi terpidana hukuman mati meski perkara telah berkekuatan hukum tetap/inkrah.

Saat ini, lebih dari 200 terpidana hukuman mati belum dieksekusi hingga penghujung 2019.

"Perkara inkrah itu bukan berarti langsung bisa dieksekusi hukuman mati karena di sini ada UU tentang grasi. UU grasi mengatakan bahwa permohonan grasi menunda ekskusi. Itu persoalan pertama," ujar Ali di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Imparsial Sebut Eksekusi Mati pada Era Jokowi-JK meningkat Tajam

Selain UU Grasi, Ali menjelaskan ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan ditundanya eksekusi hukuman mati.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Pasal 268 ayat (3) KUHAP tentang pengajuan PK hanya diperbolehkan satu kali.

"Oleh MK dicabut, kemudian UU Grasi juga demikian dikatakan bahwa pengajuan grasi paling lama satu tahun setelah perkara. Pasal ini pun dicabut oleh MK," ujar Ali.

Menurut Ali, hal tersebut membuat eksekusi hukuman mati menjadi sulit dilakukan. Langkah hukum terpidana seperti tanpa ujung. 

Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Lanjutkan Eksekusi Mati

Efeknya, sebagian besar tuntutan hukuman mati belum dilakukan karena ada hak-hak hukum yang belum selesai akibat dari peraturan perundang-undangan yang demikian.

"Inilah hal-hal yang menjadi penunda eksekusi. Tetapi kami tetap melaksanakan yang betul-betul bisa kami laksanakan, kami akan tindak lanjut dan kami selesaikan untuk hukuman mati," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati akan tetap dilakukan.
Terutama kepada terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: 6 Agustus 1890, Eksekusi Mati Pertama dengan Kursi Listrik

"Ada beberapa perkara yang belum inkrah. (Setelah inkrah), pasti kita akan eksekusi," ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Ia menekankan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com