Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sayangkan Pengurangan Hukuman Koruptor Sepanjang 2019

Kompas.com - 29/12/2019, 16:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sejumlah terpidan kasus korupsi yang  mengalami pengurangan hukuman. Khususnya di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

ICW, kata Kurnia, kecewa karena putusan tersebut membangun kesan negara cenderung memberi hukuman ringan bagi koruptor.

Hal itu disampaikan Kurnia dalam paparan Catatan Agenda Pemberantasan Korupsi Tahun 2019 di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

"Misalnya, ICW sudah berkali-kali menyoroti gelombang peninjauan kembali. Data ICW menyebutkan setidaknya saat ini ada 23 narapidana kasus korupsi yang sedang mengajukan PK dan untuk tahun 2019 saja ada 6 putusan yang meringankan di PK," kata Kurnia dalam paparannya.

Baca juga: Fakta soal Lapas Sukamiskin, dari Rutan untuk Koruptor hingga Adanya Bilik Asmara

Kurnia mencontohkan pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi eks Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

MA mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Hukuman ini lebih rendah dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara. Irman merupakan terpidana kasus suap terkait kuota gula impor.

MA juga tercatat mengurangi hukuman Patrialis Akbar menjadi 7 tahun penjara pada tingkat PK. 

Hukuman ini lebih rendah dari putusan sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara. Patrialis merupakan terpidana kasus suap terkait impor daging.

"Kita juga menilai ada dua putusan yang kontroversial, yakni vonis lepas terdakwa kasus BLBI yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Kemudian vonis bebas di tingkat pertama, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Dua putusan ini kontroversial karena kita pandang ada poin poin yang belum dipertimbangkan majelis hakim," ujar Kurnia.

Baca juga: Kaleidoskop 2019: Kasus Korupsi Jerat Bupati hingga Kepala Dinas di Eks Keresidenan Pati

ICW, lanjut Kurnia, melihat fenomena ini tidak akan mendorong efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi. Mengingat adanya pengurangan hukuman hingga putusan lepas pelaku korupsi

Ia berharap lembaga peradilan, khususnya MA, terus berbenah dan harus menunjukkan ketegasannya dalam menangani perkara korupsi.

"Dengan meletakkan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa sehingga vonis yang dijatuhkan benar-benar menggambarkan efek jera maksimal," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com