Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Tak Elok Ketua KPK Berada di Bawah Kendali Kapolri

Kompas.com - 26/12/2019, 13:00 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk segera mundur dari Kepolisian RI (Polri).

Ia menilai, Firli tak hanya harus mundur dari jabatan strukturalnya sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri, tapi juga pensiun dini sebagai polisi.

Sebab, tak elok jika polisi aktif yang berada di bawah Presiden dan Kapolri memimpin lembaga KPK yang independen.

"Polisi aktif berada di bawah kepemimpinan Presiden dan Kapolri yang diwajibkan melapor berkala kegiatannya. Tidaklah elok pimpinan KPK berada di bawah kendali Kapolri," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2019).

Baca juga: Istana: Ketua KPK Firli Bahuri Harus Lepas Jabatan di Polri

Feri juga menegaskan, secara aturan, pejabat negara tidak diperkenankan merangkap jabatan.

Hal ini merupakan semangat reformasi yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

"Penting kiranya tidak mernagkap jabatan karena bertentangan dengan asas profesionalitas dan tertib penyelenggaraan negara yang dianut UU tersebut," ujar Feri, yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

Feri juga mengingatkan bahwa aturan soal rangkap jabatan ini sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: KPK Dipimpin Firli yang Polisi Aktif, ICW Khawatir Ganggu Independensi

Dalam Pasal 29 huruf i disebutkan bahwa salah satu persyaratan pimpinan KPK adalah melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

"UU KPK sudah mengatur bahwa pimpinan lembaga antikorupsi itu tak boleh merangkap jabatan apa pun," kata dia.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan sudah menyatakan ketegasannya dalam meminta Firli Bahuri melepas jabatannya di Polri.

Baca juga: Firli Bahuri: Pimpinan KPK Ganti, Semangat Berantas Korupsi Tak Berakhir

Hal ini dinyatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, Selasa (24/12/2019).

"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com