Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pembahasan RUU Perbantuan TNI, Komnas HAM: Perlu Ada Pembatasan Tugas Jelas

Kompas.com - 24/12/2019, 06:58 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mendukung wacana pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Menurut dia, pembahasan RUU ini penting untuk memberikan penjelasan mengenai sejauh apa legalitas TNI di dalam setiap kegiatan OMSP.

Dalam hal ini juga perlu diatur efektivitas struktur komando dan tanggung jawab di lapangan ketika OMSP dilaksanakan.

Dengan demikian, dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab ketika terjadi persoalan.

"Kalau tidak clear tentu akan susah," kata Choirul dalam sebuah diskusi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).

Wacana pembahasan ini sebelumnya digagas anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia dalam diskusi yang sama.

Baca juga: Anggota Komisi I Usul Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perbantuan TNI

 

Ia menilai, saat ini banyak OMSP yang dilakukan TNI tanpa adanya keputusan politik negara, dalam hal ini keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.

OMSP, kata dia, hanya dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau MoU yang dibuat antara TNI dengan instansi baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, bukan keputusan politik negara.

Berdasarkan catatan Imparsial, dalam 10 tahun terakhir, paling tidak ada 41 MoU yang telah dibuat TNI dengan berbagai pihak terkait dengan beragam variabel.

Choirul juga mengatakan, perlu ada batasan yang jelas di dalam setiap perbantuan yang dilakukan TNI.

Aturan yang ada saat ini di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilainya baru sebatas mengatur jenis OMSP apa saja yang dapat dilakukan TNI.

Baca juga: MoU Perbantuan TNI dalam Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Diperpanjang

Sementara itu, ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan saat perbantuan diberikan, masing-masing pihak justru saling lempar tanggung jawab.

"Aturan main seperti ini tidak ada sehingga penting bagi kita mendukung RUU Perbantuan. Bagaimana pengendalian struktur dan tanggung jawab," ujar dia. 

"Tanpa ada itu, orang sudah kerja keras dimintai tanggung jawab. Atau sebaliknya, orang minta perbantuan untuk urusi satu aspek saja, (realitanya) yang diurusi 10 aspek. Itu bisa rusak semua," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com