Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bank Century Diminta Jadi Agenda Pokok Pimpinan KPK

Kompas.com - 21/12/2019, 18:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Gerindra Hendarsam meminta kasus besar seperti Bank Century menjadi agenda pokok bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.

Hendrasam mengatakan, pimpinan KPK pada periode sebelumnya banyak sekali menunggak perkara besar. Salah satunya adalah kasus Bank Century.

Dengan mandeknya kasus tersebut, kata dia, seharusnya itu menjadi agenda pokok bagi KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Memang banyak sekali tunggakan perkara besar yang harusnya jadi agenda pokok dari KPK, terutama yang berkaitan dengan sumbu kekuasaan masa lalu," ujar Hendarsam dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Baca juga: Firli Cs Didesak Ungkap Pelaku Utama Kasus BLBI dan Century

Hendarsam menyebut dalam kasus Bank Century, sudah sangat terang benderang siapa saja orang yang terlibat. Namun demikian, sampai saat ini kasus tersebut belum bisa menyeret pelaku utamanya.

"Tapi sampai sekarang untouchable, hanya kena pinggiran-pinggiran saja. Itu suatu gebrakan sebenarnya kalau Dewan Pengawas dan pimpinan KPK bisa berikan suatu signifikansi masalah penegakan hukum korupsi," tegas Hendarsam.

Dikutip dari tribunnews.com, dalam kasus Bank Century baru mengantarkan satu pelaku ke balik jeruji.

Baca juga: Firli Bahuri: Pimpinan KPK Ganti, Semangat Berantas Korupsi Tak Berakhir

Adalah Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk dan proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015, yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Dalam kasus Bank Century, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 8 triliun.

Sedangkan dalam kasus BLBI telah menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke bilik penjara.

Baca juga: Pidato Perdana sebagai Ketua KPK, Firli Ingin Naikkan Gaji Pegawai KPK

Syafruddin telah divonis dan diganjar hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Kemudian pada 10 Juni 2019, KPK juga telah menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com