Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Bunuh Inovasi, Korupsi Sektor Swasta Diusulkan Masuk UU Tipikor

Kompas.com - 19/12/2019, 14:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah ahli hukum mengusulkan agar korupsi di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ahli hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan beralasan, korupsi di sektor swasta turut merugikan publik sehingga mesti ikut diatur dalam UU Tipikor.

"Menurut saya korupsi sektor swasta itu membunuh kompetisi dan akhirnya membunuh inovasi, karena orang enggak perlu kreatif, nyogok saja, selesai dia bisa menangkan kompetisi. Ini sungguh berbahaya bagi bangsa," kata Pohan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: Tanpa Revisi UU, KPK Bisa Terlibat dalam Penanganan Korupsi Sektor Swasta

Pohan menilai, perang terhadap korupsi dan perilaku koruptif baru berlangsung di pemerintahan dan belum menyentuh sektor swasta.

Padahal, menurut Pohan, perilaku koruptif sudah menjangkiti segala sektor, termasuk swasta.

"Gagasan kriminalisasi ini diharapkan juga bisa menumbuhkan semangat pencegahan di kalangan swasta," ujar Pohan.

Baca juga: PPP Setuju Pasal Korupsi Sektor Swasta Diatur di UU Tipikor Melalui Revisi

Di samping itu, tim penyusun kajian dan draf revisi UU Tipikor juga mengusulkan agar setiap pihak yang mempunyai fungsi publik seperti guru hingga petugas rumah sakit dapat dikenakan UU Tipikor.

"Menurut saya, saya (sebagai pengajar) punya fungsi publik. Bagaimana kalau saya terima suap? Kalau bayar dapat (nilai) A kalau enggak bayar dapat B. Apa yang terjadi di bangsa ini? Orang enggak perlu rajin belajar, tidak perlu prestasi, cukup menyuap," kata Pohan.

Diberitakan, KPK merilis kajian akademik dan usulan draf revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang disusun bersama oleh KPK dan pakar dari sejumlah perguruan tinggi, Kamis (19/12/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK mengusulkan revisi UU Tipikor karena UU Tipikor yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi.

Baca juga: KPK Rilis Kajian dan Draf Revisi UU Tipikor, Cantumkan Korupsi Sektor Swasta hingga Perdagangan Pengaruh

"Kalau kita melihat Undang-undang Tipikor kita, salah satu kritik yang sangat kuat adalah undang-undang itu belum selaras dengan United Convention Against Corruption yang kemudian juga di-declare oleh PBB dan sudah kita ratifikasi," kata Agus.

Adapun kajian dan usulan draf itu disusun oleh tim Biro Hukum KPK bersama sejumlah ahli dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga.

Kajian dan draf usulan itu disusun dalam sebuah buku berjudul "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Kajian Akademik dan Draf Usulan Perubahan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com