Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi MK, PDI-P Tak Akan Usung Eks Koruptor pada Pilkada 2020

Kompas.com - 12/12/2019, 13:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Bambang Wuryanto memastikan, PDI Perjuangan akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Diketahui, UU Pilkada tersebut menyatakan bahwa eks koruptor boleh maju pada pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.

Menurut Bambang, putusan MK tersebut akan menjadi pembahasan dalam rapat Fraksi PDI-P.

"Kita ikuti rumusan MK ya. Kami tolak? Enggak. Karena itu putusan bersifat final dan mengikat. Tetapi bahwa partai menyikapi ini. Setiap partai pasti punya sikap," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: MK Dinilai Tetap Perhatikan Hak Eks Koruptor dalam Putusannya

Bambang mengatakan, meskipun putusan MK itu mengizinkan eks koruptor maju pada pilkada, PDI-P masih berpegang pada keputusan terakhir Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, yaitu tidak mengusung mantan terpidana korupsi pada pilkada.

"Sudah lihat sendiri Ibu Ketua Umum, gitu loh, declare-nya clear untuk caleg tidak diizinkan kemarin, pilkada juga tidak diizinkan kemarin," ujar dia.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Megawati pasti akan menyampaikan pandangannya terkait putusan terbaru MK tersebut dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Di dalam DPP biasanya rapat partai itu kalau ada Ibu Ketua Umum kita berdebat dulu, kemudian ibu mengatakan keputusan ini," lanjut dia.

Baca juga: DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Eks Koruptor Maju Pilkada

Sebelumnya diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Perludem Berharap Pilkada 2020 Bebas Eks Koruptor

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.

Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang. 

 

Kompas TV

Gibran Rakabuming resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo 2020.

Hari ini, Kamis (12/12/2019), Gibran didampingi Ibunda dan Istrinya langsung mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah sebagai calon Walikota Surakarta.

Tak jauh dari kantor DPD PDIP Jawa Tengah itu, seribu relawan Gibran sudah menanti untuk mengiringi pendaftaran Gibran.

Dengan berbagai atribut dan seragam bergambar wajah Gibran, para relawan itu tiba lebih dulu.

Selagi Gibran belum sampai, mereka bersama rombongan kesenian menggelar berbagai atraksi seni.

Kedatangan relawan ini menggunakan 20 bus dan disambut dengan tarian-tarian, nyanyian, serta yel-yel.

Menurut informasi yang diperoleh tim liputan Kompas TV di Semarang, proses pendaftaran calon Wali Kota/Wakil Wali Kota/Bupati/Wakil Bupati di kantor DPD PDIP Jawa Tengah sampai pukul 16.00 WIB. 

Sedangkan untuk pengembalian formulirnya ditunggu oleh panitianya sampai pukul 24.00.

Sejauh ini sudah ada 88 calon yang mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah dari berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com