Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PSI: Kekalahan Anak Muda

Kompas.com - 11/12/2019, 18:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menilai, ditolaknya permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menandakan kekalahan para anak muda.

Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur tentang batas usia minimal calon kepala daerah di Pilkada.

Selain Tsamara, pemohon dalam perkara ini adalah politisi PSI Faldo Maldini dan Dara Nasution.

"Jujur saja karena kami menganggap ini kekalahan bagi anak-anak muda Indonesia," kata Tsamara usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Tsamara dan Faldo soal Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Meskipun MK mengatakan aturan tentang batas usia minimal merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), Tsamara menyebut, pihaknya belum bisa mendapat alasan rasional atas aturan itu.

Pemohon masih belum bisa menerima mengapa ada aturan yang menganggap usia tertentu dianggap lebih layak menjadi kepala daerah.

Pemohon juga masih mempertanyakan mengapa batas usia minimal calon legislatif dibuat 21 tahun, sedangkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dan calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Baca juga: Demi Faldo dan Tsamara, PSI Minta MK Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Padahal, menurut pemohon, tugas anggota parlemen pun merupakan tugas yang berat.

Tsamara menyebut, dengan ditolaknya permohonan uji materi aturan ini, banyak anak muda yang terpaksa harus mengubur mimpinya karena tak cukup umur untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Secara keseluruhan, anak-anak muda yang kompeten, bukan hanya di bidang politik tapi mungkin mereka sudah banyak membangun di daerahnya sekarang tidak bisa maju gubernur dan walikota. Mimpi itu pupus bagi anak muda Indonesia yang ingin mengabdi untuk daerahnya," ujar Tsamara.

"Dan sebenarnya sebetulnya kami sangat menghormati keputusan tersebut, tapi kami harus akui keputusan ini tidak mencerminkan semangat regenerasi," lanjutnya.

Baca juga: Hakim MK Minta Tsamara dan Faldo Maldini Perbaiki Permohonan Uji Materi Mereka

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon dalam uji materi ini ialah sejumlah politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), seperti Tsamara Amany, hingga Faldo Maldini.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Tsamara hingga Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK

Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Oleh karenanya, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.

Namun demikian, Mahkamah menilai, permohonan Tsamara dan kawan-kawan tidak beralasan menurut hukum.

Kompas TV Siapa bilang milenial tak peduli politik? Kelompok milenial utamanya gen Z dan gen Y nyatanya makin kritis mengawasi kinerja pemerintahan Jokowi.<br /> <br /> Hal ini tercermin dari survei kepemimpinan nasional yang dilakukan Litbang Kompas pada 18 September hingga 4 Oktober 2019.<br /> <br /> Milenial, utamanya gen Z dan gen Y di rentang usia 22 hingga 30 tahun, menunjukkan ketidakpuasan akan kinerja pemerintahah Jokowi periode pertama terutama di bidang ekonomi, hukum dan sosial.<br /> <br /> Terkait hal ini akan dibahas bersama peneliti Litbang Kompas, Arita Nugraheni, Politisi PSI, Tsamara Amani, dan juru bicara PKS Ahmad Fathul Bari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com