Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kasus-kasus Korupsi yang Terjadi Setelah Kemerdekaan...

Kompas.com - 09/12/2019, 05:43 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap tanggal 9 Desember, Indonesia dan seluruh negara di dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Peringatan ini sebagai bentuk penghormatan atas upaya pemberantasan korupsi di seluruh dunia.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antikorupsi pertama oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Merdia, Meksiko, pada 9-11 Desember 2003.

Di Indonesia sendiri, penegasan terhadap upaya pemberantasan rasua ditandai dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002 lalu. Dasar hukum pembentukan lembaga tersebut adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi, langkah pemberangusan terhadap praktik korupsi sebenarnya tak hanya terjadi pasca-Reformasi 1998.

Bahkan, setelah era kemerdekaan pun, aparat penegak hukum sudah cukup gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga: 4 Sikap Jokowi yang Tak Antikorupsi Menurut ICW

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam dokumentasi Harian Kompas, pada masa Orde Lama dan Orde Baru pun sudah ada upaya untuk menghukum mati koruptor. Meskipun pada akhirnya pelaku hanya diganjar kurungan penjara.

Berikut beberapa kasus korupsi yang terjadi saat masa-masa awal kemerdekaan:

Korupsi Minyak

Jaksa Penuntut Umum BAS Tobing mengajukan tuntutan masing-masing lima tahun penjara kepada Kepala Depo PT Shell Kramasan Kertapati, Palembang Singgih Handjojo dan Kepala PN Pertamin Perwakilan Sumsel di Palembang, Jahja Abdurrachman, pada Agustus 1965 silam.

Keduanya didudga telah melakukan pemalsuan DO penjualan minyak pelumas dan melanggar pasal tindak pidana korupsi. Mereka dianggap merugikan negara sebesar Rp 4.650.000.

Peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 1964. Keduanya mencantumkan harga di atas nota pengangkutan di bawah harga tertinggi, setelah minyak pelumas dinaikkan 200 persen dari harga tersebut.

Kasus itu bahkan mendapat sorotan dari Jaksa Agung. Sebab, perbuatan keduanya terjadi pada saat negara tengah gencar melakukan nasionalisasi aset perusahaan yang di dalamnya terdapat modal asing.

Baca juga: KPK: Potensi Penerimaan Negara Rp 20 Triliun dari Pencegahan Korupsi SDA

Korupsi Jembatan Lubuk Buaya

Dalimin Kasimin BRE, Danis Katar dan Sjahrun Sirun diganjar masing-masing hukuman 1 tahun 5 bulan 23 hari, 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 2 bulan, dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Padang pada Agustus 1965.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Lubuk Buaya di Padang, Sumatera Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com